Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPMPTSP Denpasar Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik

Bali Tribune/ FORUM KONSULTASI- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (Spp) Tahun 2022 di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar Rabu (10/8).



balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat telah memberlakukan undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya, semua proses perizinan berubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi  secara elektronik. Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.15 tahun 2014 tentang pedomanan standar  pelayanan perlu dilakukan perubahan standar pelayanan publik.

Untuk itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (Spp) Tahun 2022 di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar Rabu (10/8).

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus mengatakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (SPP) ini untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain  perubahan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mengingat dalam unit pelayanan wajib memiliki standar pelayanan. Meskipun PMPTSP Kota Denpasar telah memiliki standar pelayanan publik di tahun 2020 karena ada perubahan regulasi atau proses-proses Perijinan sekarang menjadi Perijinan berbasis resiko akibat adanya UU Cipta Kerja.

“Sehingga mau tidak mau DPMPTSP Kota Denpasar harus membuat SPP baru mengacu regulasi yang diberlakukan saat ini,” jelas IB Benny.
Untuk itu  DPMPTSP Kota Denpasar  melaksanakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (Spp) Tahun 2022 dengan melibatkan  Instansi Pemerintah Daerah Kota Denpasar, Asosiasi dan  masyarakat untuk memaparkan SPP yang dibuat dengan adanya kesepakatan untuk pelayanan kedepan.

SPP yang diusulkan dalam Forum Konsultasi ini, katanya, adalah mengacu pada Perwali  No 40 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Dinas PMPTSP.

Semua pelayanan perizinan akan menggunakan sistem online OSS RBA (Online Single Submision Risk Based Approached) melalui link https:/oss.go.id/. Kategori pelaku usaha dalam OSS-RBA adalah UMK  orang perseorangan dan badan usaha dan  Non UKM orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan dan badan usaha luar. Perizinan menggunakan sistem online OSS RBA juga untuk tingkat risiko.

IB Benny menjelaskan untuk tahapan mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko adalah registrasi akses, melengkapi data pelaku usaha, melengkapi data kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan dan verifikasi. Perizinan berusaha yang dibuatkan SPP adalah perizinan berusaha yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dengan risiko menengah tinggi dan tinggi. Perizinan yang didelegasikan ke DPMPTSP sesuai Perwali No. 40 tahun 2021.

Hasil kesepakatan dari forum ini selanjutnya akan diajukan SKnya untuk dijadikan  standar pelayanan publik di DPMPTSP. “Drafnya sudah kita rancang, karena ini mempermudah semua perizinan maka, kami berharap ini bisa dipakai  kami selaku pelayan dengan masyarakat atau pelaku usaha untuk mencari izin,” katanya.

wartawan
YAN
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.