Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPMPTSP Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan saat menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS di Wantilan Kantor ITDC, Nusa Dua Kuta Selatan, Selasa (26/10).



balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya mewujudkan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebas Risiko, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan Pemenuhan Persyaratan Dasar. Sosialisasi diikuti oleh pelaku usaha di kawasan ITDC Nusa Dua bertempat di Wantilan Kantor ITDC, Nusa Dua Kuta Selatan, Selasa (26/10).

Acara dihadiri oleh Direktur ITDC yang diwakili oleh I Putu Trisna Wijaya, Kadis PMPTSP Made Agus Aryawan, Kadis LHK Kabupaten Badung I Wayan Puja, Kadis PUPR, IB Surya Suamba, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Made Daging, Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali Constantinus Kristomo.

Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya kepada pelaku usaha yang ada di kawasan ITDC.

"Sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pusat kami di Badung sudah siap menerapkan seluruh kebijakan kemudahan berusaha dan mekanisme perizinan melalui OSS. Oleh sebab itu kami memandang perlu memberikan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha agar pelaku usaha mengetahui adanya perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan apa saja yang berbeda dan yang lebih mudah daripada sebelumnya," ungkapnya.

Agus Aryawan memandang sosialisasi ini menjadi sangat penting karena jangan sampai para pelaku usaha tidak paham akan adanya suatu perubahan kebijakan, sehingga menyebabkan legalitas usahanya tidak operasional lagi, terlebih menjelang pembukaan pariwisata internasional.

"Jadi harapan kami ke depan bahwa semua pelaku usaha yang  berada di kawasan ITDC dan seluruh Kabupaten Badung dapat dengan mudah memperoleh legalitas melalui sistem perijinan online. kami siap membantu memfasilitasi dan mendampingi setiap pelaku usaha termasuk pelaku UMK untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Mudah-mudahan kedepan bisa peningkatan perekonomian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat dapat dicapai dan diwujudkan melalui kemudahan berusaha sebagaimana tujuan  Undang-Undang Cipta Kerja." terangnya

Mewakili Manajemen ITDC Nusa Dua, Putu Trisna Wijaya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Badung yang sudah menyelenggarakan sosialisasi penerapan proses perizinan online berbasis OSS, kepada seluruh Tenant (penyewa) yang ada di kawasan ITDC, baik itu hotel maupun restoran.

"Harapan kami tentunya dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan manfaat kepada seluruh Tenant kami di kawasan ITDC sehingga proses perizinan bisa berjalan lancar tentu melalui sistem ini akan banyak membantu kemudahan dari sisi waktu maupun biaya," ujarnya. 

wartawan
ANA
Category

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.