Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Apresiasi Bantuan Hibah untuk ST dan Yowana se-Badung

Bali Tribune/Putu Parwata


balitribune.co.id | Mangupura - Kalangan DPRD Badung memberikan apresiasi sekaligus mendukung pemberian bantuan hibah sebesar Rp 10 juta kepada sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung.

Bantuan dana  kreatifitas yang salah satunya bisa digunakan untuk pembuatan ogoh-ogoh ini diharapkan bisa menjadi pemantik generasi muda Badung untuk berkreasi dan berinovasi dalam melestarikan seni, adat dan budaya Bali.

“Kami sangat mendukung pemberian dana motivasi tersebut kepada ST dan yowana untuk rangsangan berkreativitas,”  ujar Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Sabtu (12/2).
Politisi PDI Perjuangan ini pun berharap bantuan dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para ST dan yowana.

“Yowana di seluruh Kabupaten Badung sudah kita tetapkan, sudah di-SK-kan secara resmi. Untuk itu pemerintah dalam hal ini bersama dengan kami (DPRD Badung, red) menyepakati untuk memberikan motivasi,  yowana yang sudah di-SK-kan,” tegasnya.

DPRD Badung kata Putu Parwata, mendorong pemerintah untuk memberikan dana motivasi yang disebut dengan dana kreativitas. Terkait dengan Hari Raya Nyepi Maret mendatang beberapa kreativitas akan dibuatkan.

“Ada yang menggelar pentas seni, ada yang membuat krestivitas ogoh-ogoh dan kretivitas seni lainnya. Jadi pada prinsipnya pemerintah mendorong generasi muda atau yowana untuk berkreativitas,” terang Putu Parwata.

Ia pun menambahkan bahwa kreatifitas yang dimaksud tidak hanya sebatas membuat ogoh-ogoh, namun kegiatan lain yang bertujuan untuk pelestarian seni adat dan budaya Bali.

"Kreativitas yowana tidak hanya pada ogoh-ogoh saja, namun adalah kreativitas yang luas," jelasnya.

Dana kreativitas yang diserahkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta secara simbolis di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, lanjut Putu Parwata, merupakan rangsangan kepada generasi muda atau yowana untuk melakukan kreativitas.

“Harapan kami generasi muda supaya aktif, sehingga ini menjadi kegiatan yang positif,”  pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.