Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Apresiasi Keberhasilan Pemkab Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Wayan Suyasa Sebut Bupati Giri Prasta Taat Asas

Bali Tribune/ Wayan Suyasa.


balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mempertahankan  predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran 2021.

Menurut Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa SH keberhasilan pemerintah dalam mempertahankan opini WTP ini tak terlepas dari kerja keras Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan jajarannya dalam melaksanakan program dan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2021.

"Dalam konteks penilaian laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2021 kami di DPRD Badung bersyukur dan berterimakasih karena Bupati Badung bisa mempertahankan opini WTP dari BPK RI secara berturut-turut untuk yang kedelapan kalinya," ujar Suyasa, Rabu (18/5).

Keberhasilan ini lanjut dia juga tak lepas dari peran DPRD Badung sebagai lembaga kontrol pemerintah. Dikatakan dengan opini WTP ini menandakan sinergi antara eksekutif dan legislatif di pemerintahan Badung sudah terjalan dengan baik. Dimana pelaksanaan roda pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan sudah taat azas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Artinya kita di Dewan sebagai lembaga kontrol sudah berjalan dengan baik. Karena kita ini adalah pemerintahan Badung, yakni eksekutif dan legislatif," katanya.

Pun demikian, politisi Golkar asal Desa Penarungan ini tetap mengingatkan pemerintah agar tetap melaksanakan arahan dan catatan yang diberikan oleh BPK RI. Pihaknya berharap apa yang menjadi catatan dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan di tahun 2021 bisa dilaksanakan untuk perbaikan di tahun- tahun berikutnya.

“Walaupun dapat WTP ada beberapa catatan dari BPK, kami harap itu bisa dilaksanakan dan dibenahi oleh pemerintah. Kemudian, kami harap dalam pembenahan ke depan pemerintah tetap berkoordinasi dan minta arahan BPK. Dan kami di dewan tetap akan melakukan kontrol," jelas Suyasa.

Seperti diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 berhasil meraih WTP. Bupati Giri Prasta menyebut keberhasilan meraih opini WTP ini karena pihaknya memang selalu taat asas, berpedoman pada regulasi dan tepat waktu.

Hal itu disampaikan Bupati Giri Prasta seusai mengikuti acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (17/5).

Turut hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang, Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santoso, Bupati/Walikota Se-Provinsi Bali, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti.

Lebih lanjut Bupati Giri Prasta mengungkapkan, keberhasilan Badung meraih opini WTP 8 kali berturut-turut tidak lepas dari binaan yang selama ini dilakukan oleh BPK RI kepada Pemkab Badung, sehingga segala urusan berkenaan dengan pembangunan dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan Good Government dan Clean Governance bisa dilakukan dengan baik.
 

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran BPK RI dan kami juga berharap BPK RI agar selalu memberikan arahan dan bimbingan tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kami mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ucapnya. 

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.