Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Lakukan Efisiensi Rp 18 Miliar Dukung Penanganan Covid-19

Bali Tribune / Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry
balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali mendukung sepenuhnya masukan berbagai pihak, termasuk dari Satgas Covid-19 PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia) Provinsi, terkait penanganan Covid-19. Bahkan semua masukan positif, sudah diteruskan lembaga dewan kepada Gubernur Bali dan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali. 
 
Selain itu, DPRD Provinsi Bali juga melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2020 ini sebesar Rp 18 miliar untuk mendukung anggaran penanganan Covid-19 di Pulau Dewata. Dewan berharap, eksekutif juga melakukan hal serupa. 
 
"Kami mendukung sepenuhnya masukan-masukan dari masyarakat terkait penanganan Covid-19. Masukan tersebut sudah kami sampaikan kepada Gubernur Bali dan Ketua Satgas untuk ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Jumat (27/3/2020). 
 
"Kami di lembaga legislatif juga mendukung tambahan anggaran dari efisiensi anggaran di DPRD Bali sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19 ini," imbuh politikus asal Buleleng itu. 
 
Ia berharap, Pemprov Bali juga mendukung tambahan anggaran ini dengan melakukan efisiensi. Ini sangat penting, demikian Sugawa Korry, untuk memperkuat anggaran darurat sebesar Rp 15 miliar yang telah disediakan sebelumnya. 
 
Diketahui, ada banyak masukan masyarakat kepada pemerintah terkait penanganan Covid-19. Masukan di antaranya disampaikan oleh PAPDI Provinsi Bali. 
 
Menurut PAPDI, sebenarnya ada dua tipe wabah. Pertama, tipe grafik tajam atau penularan cepat. Kedua, tipe grafik landai atau penularan lambat. Tipe penularan cepat akan memakan banyak korban. Sebab RS, SDM, Sarpras tidak akan mencukupi untuk menghadapinya. Apalagi kalau sampai tenaga kesehatan yang terkena Covid-19. Karena itu, pilihannya adalah tipe penularan lambat.
 
Bagaimana caranya? Menurut PAPDI, ada 6 langkah yang harus diambil. Pertama, batasi yang masuk dan ke luar wilayah Bali dan antar kota, untuk menghambat penyebaran virus. Proteksi Bali dari masuknya kasus baru penting, dan sekarang saat yang tepat karena kasus belum terlalu banyak. 
 
Kedua, segera identifikasi penduduk, mana yang benar-benar sehat, mana yang mungkin membawa virus dan yang sakit. Riwayat kontak dan pemeriksaan Rapid Test sangat diperlukan, yang positif dikonfirmasi dengan pemeriksaan PCR. Harus secepat mungkin menemukan kasus yang ada di masyarakat untuk diisolasi ataupun dirawat.
 
Ketiga, buat rumah sakit khusus Pusat Covid-19 yang hanya melayani pasien Covid-19, untuk menghindari kontak dengan pasien lain. Pelayanan kesehatan lain tetap harus berjalan dan memudahkan dalam manajemen rumah sakitnya. 
 
Keempat, social distancing harus diterapkan. Ini sangat efektif menghambat penularan. Pertemuan, kerumunan, seminar, pasar, upacara, sembahyang bersama adalah episentrum terefektif buat penularan virus. Hal ini sangat bahaya. 
 
Kelima, Personal Hygiene, cuci tangan dengan sabun, dan penggunaan masker terbukti efektif menghambat penularan virus. Pemakaian alat pelindung diri (APD) yang standar untuk tenaga kesehatan adalah hal yang mutlak. Namun hampir semua rumah sakit mengatakan kekurangan APD. 
 
Keenam, semua masyarakat menjaga pola hidup sehat untuk meningkatkan kekebalan. Kejujuran, kesadaran dan disiplin masyarakat tentang status dirinya dan mematuhi regulasi, juga sangat penting, apakah dia harus isolasi di rumah, karantina atau dirawat di rumah sakit. 
 
"Untuk dapat menjalan keenam hal di atas, butuh kerja sama erat pemerintah, tenaga kesehatan dan yang lebih penting adalah masyarakat. Mari, ini adalah perjuangan kita bersama. Jika kita berhasil melakukan keenam hal di atas, kita akan dapat memperlambat wabah, kasus akan sedikit, pelayanan kesehatan akan optimal. Semoga Bali mampu melawan Covid-19," demikian pernyataan PAPDI Provinsi Bali. 
wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.