Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Minta DEN Kaji Ulang PLTB Nusa Penida

Bali Tribune/ BERITA ACARA - Penandatangan Berita Acara Persetujuan Substansi Ranperda RUED-P Bali Tahun 2020-2050.
Balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali meminta Dewan Energi Nasional (DEN) untuk mengkaji ulang PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) di Nusa Penida yang tidak beroperasi sejak tahun 2017. Dewan berpandangan, sangat disayangkan apabila PLTB tersebut dibiarkan begitu saja.
 
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) Dr I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS, saat penandatanganan Berita Acara Persetujuan Substansi Ranperda RUED Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Kamis (13/8). Berita acara tersebut ditandatangani Diah Srikandi bersama Sekjend Dewan Energi Nasional dan Kadis ESDM dan Tenaga Kerja Provinsi Bali.
 
"Kami titip kepada DEN untuk melakukan kajian kembali terhadap PLTB di Nusa Penida yang sudah tidak beroperasi, agar PLTB tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata Diah Srikandi.
 
"Demikian halnya dengan PLTS Kayubihi di Bangli perlu dikaji. Selanjutnya PLTS di Kubu, Karangasem agar kendala-kendala yang dihadapi segera dicarikan solusinya," imbuh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali ini.
 
Beberapa pembangkit listrik tersebut perlu dikaji, demikian politisi PDI Perjuangan itu, mengingat pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Bali yang masih sangat rendah sejauh ini. Sementara di sisi lain, didorong peningkatan pemanfaatan EBT.
 
Pada kesempatan tersebut, Diah Srikandi juga bersyukur karena Ranperda RUED Provinsi Bali sudah masuk proses untuk nomor registrasi di Kemendagri. Ranperda ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali tanggal 21 Juli 2020 lalu.
 
Sementara itu Sekjend DEN Djoko Siswanto mengatakan, kehadiran Perda RUED sangat penting dalam upaya peningkatan pemanfaatan EBT di daerah. Dengan adanya Perda RUED, maka daerah memiliki landasan hukum dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan energi.
 
"Demikian halnya apabila ada investor yang ingin menanamkan modalnya, maka Perda RUED yang akan menjadi landasannya. Jadi ada kepastian hukum bagi investor," ujarnya.
 
Ia pun mendorong agar ke depan pemanfaatan EBT di Bali semakin meningkat dengan kehadiran Perda ini. Sebab saat ini, pemanfaatan EBT di Bali baru sebesar 0,27 persen. Angka ini cukup rendah, sebagaimana juga pemanfaatan EBT secara nasional yang masih minim. 
wartawan
San Edison
Category

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.