Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali: Perlu Sosialisasi Pergub Tentang Minuman Arak

Bali Tribune/ Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Komang Gede Kresna Budi.



balitribune.co.id | Denpasar  - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi mengatakan masyarakat secara umum perlu diberi pemahaman terhadap maksud dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1/2020, khususnya untuk pengrajin arak.
 
"Sesuai dengan Pergub tersebut, pembuat arak harus punya asosiasi atau koperasi untuk melegalkan peredaran arak sehingga perlu pemahaman terhadap pergub agar masyarakat tidak salah kaprah soal bagaimana produksi maupun peredaran miras (arak). 
 
Jangan sampai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kresna Budi seperti dilansir Antara, Selasa lalu.
 
Ia mengatakan pengrajin arak tidak bisa dapatkan izin untuk peredaran arak karena termasuk investasi yang negatif. Oleh Pergub Nomor 1/2020, kendala itu disiasati dengan membentuk asosiasi atau koperasi.
 
"Untuk izin itu tak pelu lagi karena termasuk negatif investasi, tetapi dengan adanya Pergub tersebut bahwa pengrajin arak itu bernaung di bawah asosiasi atau pun koperasi yang bisa diatur peredarannya di masyarakat Pulau Dewata," ujar politisi Partai Golkar ini.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana meluruskan pemahaman yang keliru terhadap Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
 
Ia menegaskan bahwa Pergub tersebut bukan melegalkan jual beli arak melainkan Pergub Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
 
"Dengan terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020, banyak masyarakat mengangap bahwa arak itu bisa diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Padahal tidak seperti itu maksud Pergub itu," kata Mardiana, Senin (17/5).
 
Selain kepada DPRD, kata Mardiana, sosialisasi tentang Pergub tersebut akan dilakukan kepada kepala desa dan lurah di seluruh Bali.
 
"Sosialisasi kepada kepala desa dan lurah di Kabupaten/Kota se-Bali sehingga masyarakat mempunyai persepsi yang sama, tidak lagi memiliki pemahaman yang negatif," katanya.
wartawan
Hans Itta
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.