Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

DPRD Bali
Bali Tribune / REKOMENDASI - Penyerahan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa DPRD telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak eksekutif usai Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Bali, Senin (6/4). Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan kebijakan tata ruang, aset, dan perizinan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta menjaga keberlanjutan lingkungan Bali.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPRD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan memastikan pemanfaatan ruang berjalan selaras dengan kepentingan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Bali. Pansus TRAP menilai masih terdapat ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dengan realisasi di lapangan. Hal ini berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, konflik kepentingan, hingga ketimpangan pemanfaatan lahan.

"Karena itu, pengawasan tata ruang harus dilakukan secara preventif dan represif dengan prinsip kehati-hatian agar keseimbangan pembangunan Bali tetap terjaga," katanya mengingatkan.

Pengendalian tata ruang, menurut Pansus, tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap RTRW dan RDTR, tetapi juga memastikan implementasinya konsisten di lapangan serta tetap berlandaskan kearifan lokal Bali niskala dan sekala. Selain tata ruang, Pansus TRAP juga menyoroti pengelolaan aset pemerintah daerah yang dinilai memiliki nilai strategis, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga sosial dan ekologis.

"Pengawasan aset dianggap penting untuk mencegah penyimpangan, penguasaan tanpa dasar hukum, serta potensi kerugian daerah," tandasnya.

Pansus menegaskan bahwa aset daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Dalam aspek perizinan, Pansus TRAP menekankan bahwa izin tidak boleh dipandang hanya sebagai layanan administratif, tetapi sebagai instrumen kebijakan untuk mengendalikan pembangunan.

Perizinan harus selaras dengan tata ruang, daya dukung lingkungan, serta kepentingan masyarakat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi daerah. Pengawasan perizinan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan kebijakan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Pansus TRAP menilai tata ruang, aset, dan perizinan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan. Ketidakharmonisan pengawasan pada salah satu aspek akan melemahkan keseluruhan sistem pengelolaan pembangunan daerah," imbuhnya.

Dengan pendekatan terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu menjaga keaslian dan keutuhan kawasan Bali sekaligus memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan dalam jangka panjang. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan Bali *Nangun Sat Kerthi Loka Bali* dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Salah satu sorotan penting Pansus TRAP adalah kebijakan moratorium alih fungsi lahan pertanian. Pansus menilai kebijakan larangan semata tidak cukup jika tidak diikuti skema pembiayaan dan insentif ekonomi bagi petani. Menurut Pansus, petani sebagai pemilik lahan tidak boleh hanya dibebani kewajiban menjaga sawah tanpa jaminan kesejahteraan. Jika kebijakan pengendalian tidak diiringi dukungan fiskal, maka risiko yang muncul adalah tekanan ekonomi yang justru mendorong petani menjual lahannya secara terselubung.

“Pengendalian tidak boleh hanya protektif terhadap lanskap sawah, tetapi juga harus memastikan kesejahteraan petani sebagai subjek utama kebijakan menjadi salah satu penekanan Pansus TRAP," tukasnya.

Ia beranggapan, selama ini pemerintah telah memberikan insentif seperti subsidi pupuk, insentif pajak, dan bantuan sarana produksi. Namun Pansus menilai kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan perlu inovasi lebih progresif. Beberapa skema yang diusulkan antara lain: kompensasi jasa lingkungan bagi petani, dana perlindungan lahan pertanian, akses pembiayaan berbunga rendah, sistem pemasaran hasil pertanian yang stabil, dukungan pendidikan keluarga petani dan program kesejahteraan berbasis anggaran daerah.

"Dengan pendekatan ini, perlindungan lahan pertanian tidak hanya menjadi kebijakan larangan, tetapi juga menjadi kebijakan kesejahteraan," sebutnya.

Pansus TRAP juga mengusulkan optimalisasi skema bank tanah sebagai instrumen strategis pengendalian lahan pertanian. Bank tanah diharapkan mampu mengamankan lahan pertanian produktif, mencegah spekulasi lahan, menjaga ketahanan pangan, melindungi nilai ekologis dan kultural Bali, menjamin keberlanjutan usaha tani. Skema ini dapat diterapkan melalui sistem sewa jangka panjang, kerja sama koperasi, hingga perlindungan lahan dari tekanan pasar properti dan investasi spekulatif.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan penjamin keberlanjutan struktur agraria yang adil.  Melalui rekomendasi ini, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pengendalian tata ruang, aset, dan perizinan harus berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

"Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan, kesejahteraan petani, serta kelestarian budaya Bali," pungkasnya.

Pengawasan yang kuat, kebijakan fiskal yang berpihak pada petani, serta pengelolaan ruang yang terintegrasi diharapkan mampu menjaga Bali tetap lestari bagi generasi mendatang.

wartawan
ARW
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.