balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet. Sementara pihak kepolisian mengarahkan penyelidikan pada dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan perempuan yang terlihat dalam video syur tersebut merupakan orang yang sama sebagaimana informasi yang beredar yakni seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana.
Menurutnya, hasil penyelidikan awal menunjukkan rekaman itu bukan dibuat baru, melainkan merupakan dokumentasi pribadi yang terjadi pada tahun 2024. Saat itu perempuan tersebut masih berstatus sebagai istri sah pria yang menjadi lawan bicaranya dalam panggilan video.
“Yang bersangkutan pernah melakukan video call dengan suaminya di tahun 2024. (Namun) saat video itu viral, status keduanya sudah resmi bercerai," ujar AKP I Gede Alit Darmana.
Pihaknya kini tidak hanya menelusuri asal mula video beredar di media sosial, tetapi juga berupaya mengklarifikasi pihak yang diduga pertama kali menguasai maupun menyebarkan rekaman video pribadi tersebut. Polisi masih berusaha menemukan keberadaan pria tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita masih kejar karena handphone yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. Posisi terakhir yang kami ketahui berada di Denpasar. Kami ingin memperoleh klarifikasi langsung dari yang bersangkutan untuk perkembangan penanganan perkara ini," jelasnya.
Kasus ini bermula setelah sebuah akun media sosial bernama "Nur Halisah" mengunggah potongan video disertai narasi yang menyebut perempuan dalam rekaman tersebut merupakan seorang guru PPPK yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Jembrana. Unggahan itu disertai tuntutan agar pemerintah daerah memberikan sanksi.
Aparat kepolisian berhati-hati dalam menyikapi kasus tersebut. Penyidik masih mendalami bagaimana rekaman yang semula diduga bersifat pribadi dapat tersebar ke ruang publik dan pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya. Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarluaskan maupun menyimpan video rekaman yang tersebar tersebut.