Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Sosialisasikan Ranperda Desa Adat

Bali Tribune/DPRD Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat, ke Pemkot Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat, ke Pemkot Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Sabtu (30/3). Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Pansus Ranperda Desa Adat, I Nyoman Parta , dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Bendesa se Kota Denpasar, Ketua LPD se Denpasar serta Forum Pecalang se-Kota Denpasar.

Ketua Pansus Ranperda Desa Adat, I Nyoman Parta, mengatakan pihaknya siap mengakomodir aspirasi dari para Bendesa Adat dan prajuru adat lainnya di Kota Denpasar. Pansus memahami jika tugas pengurus desa adat sangat banyak dan berat. “Prajuru desa adat memiliki banyak tugas, selain tugas di desa adat, termasuk pecalang juga kerap dilibatkan untuk tugas kamtibmas bahkan kebencanaan,” kata Parta.

Lebih lanjut Parta mengatakan bahwa desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita karana yang berakar dari kearifan lokal, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal di Bali. “ Desa adat sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan dan diberdayakan secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya.

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan sosialisasi ini guna menggali berbagai aspirasi dan masukan dari pihak bendesa, pecalang maupun pengurus desa adat dengan mengangkat berbagai permasalahan di desa setempat. “Kami berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjadi suatu tolak ukur untuk menguatkan desa adat di Denpasar dan Bali pada umumnya,” ujar Rai Iswara. 

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.