Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Sudah Koreksi Nilai Penyertaan Modal Daerah

Bali Tribune / TANGGAPAN - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyerahkan tanggapan DPRD Bali terhadap pendapat gubernur terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2020.

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali menyampaikan tanggapan terhadap pendapat gubernur terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Daerah. Tanggapan disampaikan oleh Wakil Koordinator Pembahasan, I Kade Darma Susila.

Dalam tanggapannya, Darma Susila menjelaskan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, merupakan Ranperda inisiatif dewan. Ranperda ini diajukan sehubungan dengan Perda yang ada saat ini tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Penyertaan Modal Daerah, LHP BPK RI, likuidasi terhadap perusahaan oleh instansi yang berwenang serta rencana pemerintah daerah untuk menambah Penyertaan Modal Daerah dalam tahun anggaran 2020 dan ke depan.

"Dengan adanya Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum terkait Penyertaan Modal Daerah yang sudah dan yang akan dilakukan pemerintah daerah," ucapnya.

DPRD Bali, demikian Darma Susila, mengapresiasi masukan dan pendapat Gubernur Bali untuk penyempurnaan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah dari aspek teknis penyusunan dan substansi. Selanjutnya, Darma Susila menyampaikan beberapa tanggapan dewan.

Pertama, terhadap aspek legal drafting (teknis penyusunan) yang disarankan Gubernur Bali agar mengacu pada teknis penyusun peraturan perundang-undangan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, akan menjadi perhatian dewan.

Kedua, terhadap penyesuaian besar dan alokasi Penyertaan Modal Daerah agar dicermati sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan, Dewan memberikan beberapa tanggapan. Terhadap Penyertaan Modal Daerah yang sudah direalisasikan misalnya, mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019.

Selanjutnya terhadap dua perusahaan yang sudah dilikuidasi tahun 2018, dewan sudah lakukan penyesuaian. Demikian halnya terhadap Penyertaan Modal Daerah pada PT Puri Raharja, sudah dikoreksi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam LHP BPK RI  terhadap rencana Penyertaan Modal Daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD Provinsi Bali 2020.

"Adapun rencana Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah (BMD) pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menggunakan hasil apraisal dari Penilai Publik yang kegiatannya dilakukan di BPKAD, akan disajikan dalam nilai Penyertaan Modal Daerah," jelas Darma Susila.

Ketiga, dewan sependapat dengan Gubernur Bali bahwa Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 20.C/ LHP/ XIX.DPS/ 05/ 2019 tanggal 24 Mei 2019 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. 

wartawan
San Edison
Category

Dianggarkan Rp 4,5 Triliun, Badung Kebut Jalan Sepanjang 17,7 Km dari Gatsu Barat-Canggu-Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung menyiapkan anggaran jumbo Rp 4,5 triliun untuk pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Gatsu BaratCangguTerminal Mengwi. Proyek ini menjadi salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Pemkab Badung Siapkan Tempat di Tiap Kecamatan

balitribune.co.id I Mangupura - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Badung menyusul kebijakan TPA Suwung yang resmi berhenti menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026.

Sebagai solusinya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan sejumlah titik strategis di setiap kecamatan untuk menampung dan mengolah sampah organik, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Benih Ikan (BBI) di Sangeh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hendak Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor Diciduk di Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Gilimanuk sebagai pintu gerbang Bali memiliki posisi strategis bagi keamanan di pulau Bali. Tidak sedikit pelaku kejahatan berhasil ditangkap di Gilimanuk saat hendak kabur ke luar Bali. Teranyar, seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan polisi bersama warga saat akan menyeberang ke Jawa pada Selasa (31/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung Poliklinik Lantai Lima Akan Dibangun di RSUD Wangaya, Alokasi Anggaran Rp100 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya Denpasar bersiap melakukan transformasi infrastruktur besar-besaran guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Proyek strategis ini diawali dengan pembangunan gedung poliklinik terpusat berlantai lima yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada awal Mei 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Tiga Perbekel PAW

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik tiga Perbekel Antar Waktu (PAW) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (31/3/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gst. Anom Gumanti, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, jajaran pejabat Pemkab Badung, camat se-Badung, serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.