Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Sudah Koreksi Nilai Penyertaan Modal Daerah

Bali Tribune / TANGGAPAN - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyerahkan tanggapan DPRD Bali terhadap pendapat gubernur terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2020.

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali menyampaikan tanggapan terhadap pendapat gubernur terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Daerah. Tanggapan disampaikan oleh Wakil Koordinator Pembahasan, I Kade Darma Susila.

Dalam tanggapannya, Darma Susila menjelaskan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, merupakan Ranperda inisiatif dewan. Ranperda ini diajukan sehubungan dengan Perda yang ada saat ini tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Penyertaan Modal Daerah, LHP BPK RI, likuidasi terhadap perusahaan oleh instansi yang berwenang serta rencana pemerintah daerah untuk menambah Penyertaan Modal Daerah dalam tahun anggaran 2020 dan ke depan.

"Dengan adanya Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum terkait Penyertaan Modal Daerah yang sudah dan yang akan dilakukan pemerintah daerah," ucapnya.

DPRD Bali, demikian Darma Susila, mengapresiasi masukan dan pendapat Gubernur Bali untuk penyempurnaan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah dari aspek teknis penyusunan dan substansi. Selanjutnya, Darma Susila menyampaikan beberapa tanggapan dewan.

Pertama, terhadap aspek legal drafting (teknis penyusunan) yang disarankan Gubernur Bali agar mengacu pada teknis penyusun peraturan perundang-undangan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, akan menjadi perhatian dewan.

Kedua, terhadap penyesuaian besar dan alokasi Penyertaan Modal Daerah agar dicermati sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan, Dewan memberikan beberapa tanggapan. Terhadap Penyertaan Modal Daerah yang sudah direalisasikan misalnya, mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019.

Selanjutnya terhadap dua perusahaan yang sudah dilikuidasi tahun 2018, dewan sudah lakukan penyesuaian. Demikian halnya terhadap Penyertaan Modal Daerah pada PT Puri Raharja, sudah dikoreksi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam LHP BPK RI  terhadap rencana Penyertaan Modal Daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD Provinsi Bali 2020.

"Adapun rencana Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah (BMD) pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menggunakan hasil apraisal dari Penilai Publik yang kegiatannya dilakukan di BPKAD, akan disajikan dalam nilai Penyertaan Modal Daerah," jelas Darma Susila.

Ketiga, dewan sependapat dengan Gubernur Bali bahwa Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 20.C/ LHP/ XIX.DPS/ 05/ 2019 tanggal 24 Mei 2019 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. 

wartawan
San Edison
Category

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Desa di Denpasar Rencanakan Gelar Pasar Murah LPG 3 Kg

balitribune.co.id I Denpasar - Sepekan terakhir  eceran LPG 3 kilogram di Denpasar sempat mengalami kelangkaan. Mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, sejumlah desa di Denpasar menggelar pasar murah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar mencatat sudah ada 3 desa yang megajukan pelaksanaan pasar murah dengan mengglontorkan 100 tabung per harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan Rute Tangerang, Jakarta, dan Bandung

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kembali melayani operasional penerbangan untuk rute dari/ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), dan Bandara Husein Sastranegara Bandung (BDO). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Resmikan Pengoperasian Alat CT Scan 64 Slices di RSUD Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, secara resmi melaunching dan meresmikan alat CT Scan 64 Slices di Ruang Radiologi RSUD Kabupaten Karangasem, Senin (7/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karangasem didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, bersama jajaran manajemen dan tenaga kesehatan RSUD Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Pencemaran Lingkungan di TPS3R Cemagi, DLHK Badung Temukan Aliran Air Limbah ke Lingkungan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menemukan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sarwe Metu Wangi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Temuan itu berupa aliran air dari kawasan TPS3R yang mengarah ke lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.