Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tegaskan Soal Penerapan Lintasan Angkutan Peti Kemas

Bali Tribune / Adhi Ardhana

balitribune.co.id | DenpasarDPRD Bali menilai, perlunya diambil langkah-langkah yang tidak biasa atau luar biada untuk mengatasi keterpurukan pertumbuhan ekonomi di Bali akibat pandemi.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Bali menggarisbawahi lagi sejumlah rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Di antaranya rekomendasi untuk ditegakkannya Peraturan (law enforcement) Keputusan Gubernur Nomor 500 tahun 1999, tentang Penetapan Jalur-Jalur Lintasan Angkutan Peti Kemas di Provinsi Daerah Tingkat I Bali.

Kemudian dipastikan keberadaan dan ketersediaan sarana angkutan pengangkut logistik dan komoditas Ekspor-Impor. Perlu pula ditingkatkan koordinasi antara Dinas-dinas dan lembaga terkait lainnya, yang berhubungan dengan Ekspor-Impor ini. 

"Point-point penting inilah yang kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 16 Maret 2021, No.121/1640/DPRD perihal: Penyelesaian Permasalahan terhadap Proses Ekspor-Impor," jelas A.A Ngurah Adhi Ardhana dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

Selain itu, ada juga rekomendasi terkait dengan telah ditetapkannya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tentu saja mesti dilakukan lagi harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan daerah di bawahnya, yang sebelumnya merujuk pada UU yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, terutama dalam tata kelola sumber daya air secara utuh dan menyeluruh. 

Hal ini sekaligus menjadi payung hukum bagi keberadaan Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 24 tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang telah mentransformasikan konsep Wana Kertih, Danu Kertih dan Segara Kertih dengan baik. 

"Penekanan kami pada muatan substantif Peraturan Daerah yang mesti disinkronkan dan diharmonisasikan lagi adalah tentang tata kelola sumber daya airnya, seperti yang dimuat dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Bagian Kedua yaitu Hak Rakyat Atas Air," kata Adhi Ardhana.

Ia pun menyebutkan Pasal 8 Ayat (1) UU tersebut, yang berbunyi: Hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari; 

Kemudian, ayat (2) yang berbunyi: Selain hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; 

Ayat (3), dalam hal ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya; 

Ayat (4), dalam hal ketersediaan air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah: a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik ; dan b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya. 

Ditegaskannya lagi, hal-hal yang lebih detail terkait hal ini sudah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Bali pada Januari lalu. "Hal-hal lebih mendetail mengenai hal tersebut telah kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 26 Januari 2021, No. 121/c26/2021 perihal: Penyelesaian Air Bersih," bebernya.

Selain dua rekomendasi kepada Gubernur, DPRD Bali juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Jawa Timur-Bali, pada 25 Januari 2021, agar tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. 

"Maksud dari rekomendasi ini adalah agar pemenang tender (Kontraktor) dari luar provinsi Bali wajib menggandeng mitra lokal, dan diharapkan mempekerjakan SDM lokal yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," sentilnya mengingatkan kembali. 

wartawan
Jro Mk. Made Ari Wirasdipta
Category

Astra Motor Buktikan Konsistensi, Kembali Sabet Penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali meraih penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam Tahun 2025. Ini merupakan penghargaan  dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial. Penghjargaan ini diberikan kepada orang atau pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Spot Kuliner Asia Berkonsep Artisan Ada di Pererenan

balitribune.co.id | Mangupura - Pererenan di Kabupaten Badung merupakan kawasan yang terkenal dengan denyut kreativitas dan dunia kuliner yang terus berkembang. Seperti kehadiran salah satu restoran yang menawarkan kehangatan bao, restoran ini hadir sebagai destinasi kuliner berkonsep artisan. Dimana harmoni proses pembuatan, keahlian dan cita rasa berpadu yang diharapkan dapat memenuhi selera wisatawan dari berbagai negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.