Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Perda RPJPD dan RPJMD Semesta Berencana

Bali Tribune/ RANPERDA - Koordinator Pembahasan Ranperda RPJPD Semesta Berencana dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya, saat menyampaikan hasil akhir pembahasan DPRD Provinsi Bali.

Bali Tribune, Denpasar - DPRD Provinsi Bali akhirnya menetapkan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Tahun 2005-2025 serta Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (11/2). Sebelum ditetapkan, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang memimpin Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada Koordinator Pembahasan Ranperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya, untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan di lembaga dewan. Menurut Tama Tenaya, dewan sudah mengkaji dan mencermati secara mendalam kedua Ranperda ini. Bagi dewan, kedua Ranperda ini perlu mendapat perhatian khusus. Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali misalnya perlu ditetapkan menjadi Perda, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Ranperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali dibuat untuk memastikan misi, sasaran pokok, dan arah kebijakan pembangunan dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi RPJPD. Tama Tenaya menyebut, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, memungkinkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan sesuai Pasal 250 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. "Di samping itu berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 Tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, ditemui adanya perubahan kebijakan nasional dan provinsi serta adanya perkembangan kondisi daerah yang cukup signifikan," ujar Tama Tenaya. Dari hasil pembahasan, imbuhnya, DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui kedua Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. Meski menyetujui, Tama Tenaya menyampaikan sejumlah masukan, saran serta rekomendasi terkait isu - isu strategis dan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat Bali, dalam rangka menyempurnakan kedua Ranperda ini. Setelah disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi Perda, Gubernur Bali Wayan Koster diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya. Gubernur Koster secara khusus mengapresiasi lembaga dewan yang telah membahas kedua Ranperda ini serta sepakat untuk menetapkannya menjadi Perda Provinsi Bali. "Atas penetapan kedua Raperda ini, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya sepanjang proses pembahasan kedua Ranperda ini," ucapnya. Setelah penetapan ini, kata dia, maka sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kedua Ranperda ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat. "Saya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Koster.

wartawan
San Edison
Category

Harga Seekor Ayam dan Harga Sebuah Nyawa

balitribune.co.id | "Seekor ayam mungkin hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Namun, ketika seekor ayam dibayar dengan hilangnya satu nyawa manusia, sesungguhnya yang paling mahal bukanlah ayam itu, melainkan lunturnya kemanusiaan, runtuhnya penghormatan terhadap hukum, dan pudarnya nilai Tat Twam Asi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Bali."

Ketika Amarah Mengalahkan Kebijaksanaan

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Perdana Citizen Lawsuit Banjir Bali, Pemerintah Pusat Absen

balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 pejabat negara pada Senin (27/7/2026). Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas buruknya tata kelola pemerintahan dalam penanganan bencana banjir yang melanda Pulau Dewata pada September 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Nyata Pulihkan Danau Buyan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen TNI Menjaga Kelestarian Alam Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Bali kembali membuahkan hasil. Upaya pemulihan ekosistem Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, resmi ditandai dengan kegiatan syukuran bertajuk "Kolaborasi Sepenuh Hati Memulihkan Ekosistem Danau Buyan" yang berlangsung di kawasan Pura Ulun Danu Buyan, Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKKBN Bali Luncurkan Sekolah Lansia ke-61 di Pejeng Kaja, Dorong Lansia SMART

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, meresmikan sekaligus menjadi narasumber utama dalam kegiatan Launching Sekolah Lansia (SEKALA) di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.