Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Perda RPJPD dan RPJMD Semesta Berencana

Bali Tribune/ RANPERDA - Koordinator Pembahasan Ranperda RPJPD Semesta Berencana dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya, saat menyampaikan hasil akhir pembahasan DPRD Provinsi Bali.

Bali Tribune, Denpasar - DPRD Provinsi Bali akhirnya menetapkan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Tahun 2005-2025 serta Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (11/2). Sebelum ditetapkan, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang memimpin Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada Koordinator Pembahasan Ranperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya, untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan di lembaga dewan. Menurut Tama Tenaya, dewan sudah mengkaji dan mencermati secara mendalam kedua Ranperda ini. Bagi dewan, kedua Ranperda ini perlu mendapat perhatian khusus. Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali misalnya perlu ditetapkan menjadi Perda, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Ranperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali dibuat untuk memastikan misi, sasaran pokok, dan arah kebijakan pembangunan dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi RPJPD. Tama Tenaya menyebut, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, memungkinkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan sesuai Pasal 250 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. "Di samping itu berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 Tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, ditemui adanya perubahan kebijakan nasional dan provinsi serta adanya perkembangan kondisi daerah yang cukup signifikan," ujar Tama Tenaya. Dari hasil pembahasan, imbuhnya, DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui kedua Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. Meski menyetujui, Tama Tenaya menyampaikan sejumlah masukan, saran serta rekomendasi terkait isu - isu strategis dan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat Bali, dalam rangka menyempurnakan kedua Ranperda ini. Setelah disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi Perda, Gubernur Bali Wayan Koster diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya. Gubernur Koster secara khusus mengapresiasi lembaga dewan yang telah membahas kedua Ranperda ini serta sepakat untuk menetapkannya menjadi Perda Provinsi Bali. "Atas penetapan kedua Raperda ini, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya sepanjang proses pembahasan kedua Ranperda ini," ucapnya. Setelah penetapan ini, kata dia, maka sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kedua Ranperda ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat. "Saya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Koster.

wartawan
San Edison
Category

Capaian Rendah, Komisi III DPRD Bangli Desak Evaluasi Realisasi Retribusi Parkir

balitribune.co.id | Bangli - Realisasi retribusi parkir di Kabupaten Bangli menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD Bangli saat rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli, Kamis (24/9/2026). Dewan menilai Dishub kerap gagal memenuhi target pendapatan yang ditetapkan setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembongkaran Ruko Jalan Sulawesi Jalan di Tempat

balitribune.co.id | Denpasar - Penataan kawasan ruko di Jalan Sulawesi yang melanggar sempadan Tukad Badung masih berjalan di tempat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa,Kamis (24/9/2026), menyatakan bahwa pembongkaran bangunan tersebut sepenuhnya masih menunggu kesiapan dari para pemilik lahan.

Baca Selengkapnya icon click

Efisiensi Anggaran Buleleng Dipacu, Bupati Sutjidra Pastikan Pembayaran Iuran BPJS Warga Tetap Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Arah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai memperlihatkan dilema pengelolaan keuangan daerah. Di satu sisi, pemerintah memangkas sejumlah belanja di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Di sisi lain, agenda pembangunan infrastruktur tetap didorong melalui rencana pinjaman daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Airport Emergency Exercise di Bandara Ngurah Rai Simulasikan Tiga Jenis Keadaan Darurat

balitribune.co.id | Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bersama dengan berbagai instansi komunitas bandara menggelar Airport Emergency Exercise (AEE) pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan AEE ini merupakan latihan skala penuh atau full scale exercise yang menyimulasikan penanganan keadaan darurat di bandara.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang Remaja Dianiaya hingga Pingsan, Polisi Buru Pelaku

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial IGAS ditemukan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Klungkung, Bali. Akibat insiden tersebut, korban harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.