Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Perda RPJPD dan RPJMD Semesta Berencana

Bali Tribune/ RANPERDA - Koordinator Pembahasan Ranperda RPJPD Semesta Berencana dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya, saat menyampaikan hasil akhir pembahasan DPRD Provinsi Bali.

Bali Tribune, Denpasar - DPRD Provinsi Bali akhirnya menetapkan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Tahun 2005-2025 serta Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (11/2). Sebelum ditetapkan, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang memimpin Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada Koordinator Pembahasan Ranperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya, untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan di lembaga dewan. Menurut Tama Tenaya, dewan sudah mengkaji dan mencermati secara mendalam kedua Ranperda ini. Bagi dewan, kedua Ranperda ini perlu mendapat perhatian khusus. Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali misalnya perlu ditetapkan menjadi Perda, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Ranperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali dibuat untuk memastikan misi, sasaran pokok, dan arah kebijakan pembangunan dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi RPJPD. Tama Tenaya menyebut, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, memungkinkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan sesuai Pasal 250 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. "Di samping itu berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 Tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, ditemui adanya perubahan kebijakan nasional dan provinsi serta adanya perkembangan kondisi daerah yang cukup signifikan," ujar Tama Tenaya. Dari hasil pembahasan, imbuhnya, DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui kedua Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. Meski menyetujui, Tama Tenaya menyampaikan sejumlah masukan, saran serta rekomendasi terkait isu - isu strategis dan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat Bali, dalam rangka menyempurnakan kedua Ranperda ini. Setelah disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi Perda, Gubernur Bali Wayan Koster diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya. Gubernur Koster secara khusus mengapresiasi lembaga dewan yang telah membahas kedua Ranperda ini serta sepakat untuk menetapkannya menjadi Perda Provinsi Bali. "Atas penetapan kedua Raperda ini, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya sepanjang proses pembahasan kedua Ranperda ini," ucapnya. Setelah penetapan ini, kata dia, maka sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kedua Ranperda ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat. "Saya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Koster.

wartawan
San Edison
Category

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ikuti Turnamen Kerti Bali Soccer, SSB Star Kencana Diminta Tak Gentar

balitribune.co.id I Negara - Sekolah Sepak Bola (SSB) Star Kencana Jembrana dipercaya membawa nama daerah dalam ajang Turnamen Kerti Bali Soccer IV Tahun 2026 yang mempertemukan tim-tim sepak bola usia dini dari seluruh kabupaten dan kota di Bali. Meski berasal dari wilayah barat Pulau Dewata, semangat para pesepak bola muda Jembrana tidak surut untuk bersaing di level yang lebih bergengsi. 

Baca Selengkapnya icon click

Badung Jajaki Perluasan Kerjasama dengan Kota Fujisawa Jepang

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjajaki perluasan kerja sama dengan Kota Fujisawa, Prefektur Kanagawa, Jepang. Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan kolaborasi di bidang budaya, pariwisata, hingga pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.