Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Perda RPJPD dan RPJMD Semesta Berencana

Bali Tribune/ RANPERDA - Koordinator Pembahasan Ranperda RPJPD Semesta Berencana dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya, saat menyampaikan hasil akhir pembahasan DPRD Provinsi Bali.

Bali Tribune, Denpasar - DPRD Provinsi Bali akhirnya menetapkan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Tahun 2005-2025 serta Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (11/2). Sebelum ditetapkan, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang memimpin Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada Koordinator Pembahasan Ranperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya, untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan di lembaga dewan. Menurut Tama Tenaya, dewan sudah mengkaji dan mencermati secara mendalam kedua Ranperda ini. Bagi dewan, kedua Ranperda ini perlu mendapat perhatian khusus. Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali misalnya perlu ditetapkan menjadi Perda, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Ranperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali dibuat untuk memastikan misi, sasaran pokok, dan arah kebijakan pembangunan dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi RPJPD. Tama Tenaya menyebut, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, memungkinkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan sesuai Pasal 250 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. "Di samping itu berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 Tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, ditemui adanya perubahan kebijakan nasional dan provinsi serta adanya perkembangan kondisi daerah yang cukup signifikan," ujar Tama Tenaya. Dari hasil pembahasan, imbuhnya, DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui kedua Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. Meski menyetujui, Tama Tenaya menyampaikan sejumlah masukan, saran serta rekomendasi terkait isu - isu strategis dan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat Bali, dalam rangka menyempurnakan kedua Ranperda ini. Setelah disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi Perda, Gubernur Bali Wayan Koster diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya. Gubernur Koster secara khusus mengapresiasi lembaga dewan yang telah membahas kedua Ranperda ini serta sepakat untuk menetapkannya menjadi Perda Provinsi Bali. "Atas penetapan kedua Raperda ini, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya sepanjang proses pembahasan kedua Ranperda ini," ucapnya. Setelah penetapan ini, kata dia, maka sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kedua Ranperda ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat. "Saya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Koster.

wartawan
San Edison
Category

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah ASF, Distan Tabanan Perketat Biosekuriti Ternak Babi

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada ternak babi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menyerang ternak babi milik masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kampanyekan Gemarikan, Bunda Rai Harapkan Generasi Cerdas Bebas Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membangun generasi sehat dan cerdas terus digencarkan, salah satunya melalui kampanye Gerakan Gemar Makan Ikan (Gemarikan). Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

PS Badung Dilepas Ikuti Liga 4 Nasional, Bupati Adi Arnawa Targetkan Lolos Liga 3

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melepas tim sepak bola PS Badung untuk berlaga dalam kompetisi Liga 4 Nasional di Tangerang. Acara pelepasan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Badung pada Rabu (27/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.