DPRD Bali Tetapkan Tiga Perda | Bali Tribune
Diposting : 31 August 2020 23:53
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/MENETAPKAN - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama (tengah) saat menetapkan ketiga Ranperda menjadi Perda.
Balitribune.co.id | Denpasar -  DPRD Provinsi Bali menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Senin (31/8). Penetapan ketiga Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
 
Ketiga Ranperda yang ditetapkan tersebut, masing-masing adalah Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020; Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040; serta Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
 
Sebelum ditetapkan, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang memimpin rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada masing-masing Panitia Khusus (Pansus) pembahasan ketiga Ranperda untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Selanjutnya, setelah seluruh anggota dewan menerima laporan Pansus, ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
 
"Terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas kerjasama dan peran aktifnya selama pembahasan ketiga Ranperda ini, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali saat ini," kata Adi Wiryatama.
 
Apresiasi juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam pendapat akhirnya pada kesempatan yang sama. Ia mengakui, selama proses pembahasan dengan dewan, banyak pandangan, pendapat dan saran serta masukan, baik melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, tukar informasi hingga proses klarifikasi.
 
"Saya menyampaikan terima kasih kepada dewan yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik, dengan tekun dan seksama serta penuh rasa tanggung jawab.  Keputusan ini merupakan wujud komitmen pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali," kata Koster.
 
Ia menambahkan, dengan telah disetujuinya ketiga Ranperda ini, maka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta untuk dievaluasi.
 
"Tentu kita dapat berharap agar dalam proses pembahasan evaluasi atas Ranperda ini, semuanya berjalan lancar dan tidak akan menemui kendala di Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Ranperda ini dapat segera disahkan, dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, didalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," pungkas Koster.