Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda

Bali Tribune/PENETAPAN - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi para wakil ketua serta gubernur dan gubernur Bali saat penetapan ketiga Raperda.

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ke DPRD Provinsi Bali tanggal 31 Oktober 2019 lalu, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (18/11).

Ketiga Raperda yang ditetapkan tersebut masing-masing adalah Raperda Tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020; Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

"Apakah ketiga Raperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda?" tanya Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, yang memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali kali ini. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Dengan demikian, ketiga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, sebelum disahkan menjadi Perda Provinsi Bali.

Sebelum ketok palu, DPRD Provinsi Bali melaporkan hasil pembahasan ketiga Raperda ini. Hasil pembahasan masing-masing dibacakan oleh Koordinator Pembahasan Raperda Tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 IGK Kresna Budi, Koordinator Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum I Kadek Diana, dan Wakil Koordinator Pembahasan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Made Supartha.

Jika ketiga Raperda ini disetujui penetapannya, maka penetapan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039 diputuskan untuk ditunda. "Kami sepakat dengan eksekutif, bahwa Ranperda RPIP ditunda penetapannya," kata Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dalam Rapat Paripurna tersebut.

Menurut dia, Raperda ini belum bisa ditetapkan karena terganjal Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Perda RTRW Bali yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bali hingga kini belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi salah satu aturan penting yang menjadi landasan kehadiran Raperda RPIP ini adalah Perda RTRW. Sementara Perda RTRW yang telah ditetapkan oleh DPRD Bali, belum mendapatkan persetujuan Mendagri," paparnya.

Sebelum Koordinator Pembahasan Raperda RPIP I Nyoman Budi Utama menjelaskan, Bali bukan satu-satunya daerah yang menunda penetapan Raperda RPIP. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta pun belum bisa menetapkan Raperda RPIP karena terganjal Perda RTRW.

"Jadi sama seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, tunda tiga tahun karena terganjal Perda RTRW. DKI Jakarta juga sama, terganjal Perda RTRW," ujar Budi Utama.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan pendapat akhirnya, mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang telah menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan," kata Koster. 

wartawan
Son Edison
Category

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.