Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Dukung Pemkab Pinjam Dana PEN

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli mengajukan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 70 miliar mendapat dukungan kalangan anggota DPRD Bangli. Namun demikian sebelum mengajukan pinjaman harus melalui perhitungan yang matang.

Salah satu anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana mengaku mendukung langkah Pemkab Bangli mengajukan pinjaman lewat PEN, apalagi pinjaman tersebut dimnafaatkan untuk penunjang sarana prasarana RSU Bangli.

”Sesuai amanat undang- undang, selain pendidikan bidang kesehatan juga menjadi skala prioritas,” jelasnya, Minggu (11/4).

”Memang untuk pengajuan tidak harus mendapat persetujuan dewan, namun kami berharap dilakukan perhitungan yang matang kaitannya untuk proses pembayaran dengan berpatokan pada kondisi keuangan daerah,” ujar politisi asal Desa Landih, Kecamatan Bangli ini.

Lanjut Darsana, dengan menyandang status Badan Layanan Umum (BLU) selama ini dari sisi pendapatan RSU Bangli tergolong minim. begitu pula kondisi PAD kita. Pihaknya tidak ingin karena masalah pembayaran pinjaman justru berimbas pada pemangkasan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.

”Perlu dibahas secara matang untuk teknis pembayaran, apalagi saat ini kondisi pandemi yang berakibat pada APBD Bangli yang stagnan ,” kata Ketua Fraksi Golkar ini.

Sebelumnya Kepala BKPAD Bangli, Ketut Riang mengatakan rencana Pemkab Bangli mengajukan pinjaman dana lewat PEN melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Plafon pinjaman sebesar Rp 70 miliar yang akan dimanfaatkan untuk menunjang sarana prasarana di RSU Bangli. Sementara untuk pembayaran dari APBD daerah. Adapun jangka waktu pinjaman bervarisai mulai dari 3 tahun samapi 8 tahun dan proses pembayaran tidak terbatas pada masa jabatan Bupati serta dalam pengajuan tidak harus mendapt persetujuan DPRD. 

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Karya Agung Pitra Yadnya Desa Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, menggelar Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Sawa Pranawa Madya, Metatah dan Nyekah Massal VII Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Kegiatan keagamaan massal yang rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali ini menjadi momentum penting dalam menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.