Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

DPRD Bangli
Bali Tribune / rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan Komang Carles, Senin (5/1)

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta. Hal itu disampaikan saat rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan Komang Carles, Senin (5/1). Sementara dari eksekutif dihadiri Wabup Wayan Diar.

Fraksi PDI Perjuangan melalui pembicaranya, Sang Nyoman Wijaya menegaskan, Ranperda ini harus menjadi alat keberpihakan nyata kepada wong cilik dan pelaku UMKM. 

"Kami memandang kedua Ranperda ini sebagai cerminan komitmen Pemerintah Daerah untuk melanjutkan semangat Trisakti Bung Karno, khususnya dalam mewujudkan Kemandirian Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik yang prima," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya setuju kedua Ranperda ini dibahas lebih lanjut. Namun, persetujuan ini disertai dengan sejumlah catatan dan penekanan ideologis yang wajib menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Komisi-Komisi di DPRD. 

"Catatan Ideologis dan Penekanan Proteksi Pasar Rakyat (Ekonomi Kerakyatan), Ranperda ini harus secara eksplisit dan imperatif memuat ketentuan yang melindungi Pasar Rakyat dari dampak negatif ekspansi Toko Swalayan dan Pasar Perbelanjaan. Batas jarak minimal (zonasi) harus ditetapkan secara ketat berdasarkan kajian yang kuat, memastikan Pasar Rakyat sebagai benteng utama ekonomi lokal," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta, Air adalah Hak Rakyat.  

"Perubahan Perda ini harus dimanfaatkan untuk memastikan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta berfungsi sebagai pelayan rakyat, bukan semata-mata mencari profit," jelasnya

Sementara pembicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bangli, Nengah Darsana juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Bangli atas pengajuan ranperda ini. Pihaknya berpandangan bahwa keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mempunyai peran strategis sebagai simpul perekonomian untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi regional Bangli.

"Pengaturan melalui Perda ini perlu dilakukan karena kehadiran pasar modern jaringan nasional maupun internasional (swalayan dan minimarket) adalah sebuah keniscayaan sebagai konsekuensi dari praktek sistem ekonomi kapitalistik yang sedang terjadi. Kehadirannya  telah menjadi  momok bagi para pelaku UMKM lokal (warung rakyat) sehingga perlu dibuatkan pengaturan yang efektif serta langkah-langkah strategis agar situasi persaingan ekonomi menjadi berimbang, sehat serta mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh  rakyat Bangli," tegasnya.

Fraksi Partai Golkar lebih lanjut memandang perlu ditegaskan bahwa Minimarket yang dalam kesehariannya juga  berfungsi sebagai kedai tempat untuk makan serta menyajikan minuman hangat adalah merupakan wajib PHR yang notabene adalah salah satu sumber potensial PAD pemerintah kabupaten Bangli. 

Lebih lanjut, terkait ranperda perubahan atas perda No. 6 tahun 2021 tentang perusahan umum daerah air minum Tirta Danu Arta, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bangli memiliki pandangan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, keberadaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bangli. 

"Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 ini kami nilai sebagai langkah penting dalam rangka penyempurnaan regulasi agar sejalan dengan dinamika peraturan perundang-undangan, kebutuhan penguatan kelembagaan, serta peningkatan kinerja Perumda Air Minum Tirta Danu Arta. Untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan air bersih yang sehat kepada rakyat Bangli. Perumda perlu melakukan  ekspansi pasar agar jumlah pelanggan yang dilayani menjadi lebih banyak mengingat jumlah masyarakat Bangli yang selama ini dilayani masih sangat kecil prosentasenya," ujarnya.

Sementara pandangan umum Fraksi Gabungan Restorasi Raya dengan pembicara I Ketut Gun memandang kedua Ranperda ini sangat relevan dan mendesak untuk segera disahkan guna memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangli. 

"Kami berharap pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD nanti dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan," tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Anak-Anak PAUD di Klungkung Gembira Ikuti Parade Ogoh-Ogoh

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka Parade Ogoh-Ogoh Jenjang PAUD se-Kabupaten Klungkung dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan parade ogoh-ogoh ini mengusung tema Ogoh -Ogoh Ceria Menuju Harmoni, Peduli Sesama dan Alam Semesta.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.