Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Tuntut Imbalan Jasa Lingkungan

Bali Tribune/ KUNKER - Komisi III DPRD Bangli kunker ke Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Senin (22/11/21).


balitribune.co.id | Bangli - Upaya kabupaten Bangli untuk mendapat imbal jasa lingkungan atas kontribusi air terus disuarakan. Sejumlah kabupaten menikmati air yang bersumber dari Bangli. Untuk memantapkan regulasi, DPRD Bangli melakukan studi banding ke beberapa kabupaten yang telah menerapkan imbal jasa lingkungan. DPRD Bangli melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Senin (22/11).

Ketua Komisi III DPRD Bangli, I Made Natis, saat dikonfirmasi usai melakukan pertemuan dengan pihak DPRD Lombok Tegah mengatakan dalam rangka memperjuangkan imbal jasa lingkungan itu, pihaknya mencari informasi ke daerah lain seperti kabupaten Magelang, Jateng hingga ke Lombok. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya bersumber dari pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT).  

Kata politisi asal Desa Sukawana, Kintamani ini  ABT selama ini  kewenangannya ada di Propinsi. "Walau kewenangan ada di provinsi paling tidak ada kontribusi atau regulasi yang memberikan pembagian kepada kabupaten. Kami berharap ada bagian untuk Bangli," tegasnya.

Disebutkan Bangli punya tanggungjawab besar terhadap kelestarian hutan namun justru kurang mendapat perhatian. "Bangli bisa mendapat imbal jasa lingkungan. Ini yang harus dikejar," tegasnya.

Pemkab Bangli melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah merancang draf imbal jasa lingkungan tersebut. Seperti hal kabupaten lain untuk imbal jasa lingkungan bisa dituangkan dalam bentuk Mou. "Terkait hal ini dari Pemkab sudah melakukan penjajakan ke provinsi. Selain itu sudah menyampaikan ke kementrian," ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.