Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Tabanan Jadwalkan Pelantikan Sukaja Sebagai PAW Mendiang Gindera di 6 Oktober 2025

golkar
Bali Tribune / Wayan Sukaja

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan menjadwalkan pelantikan I Wayan Sukaja dari Partai Golkar sebagai pengganti antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera. Rencananya, pelantikan Sukaja akan berlangsung pada Senin (6/10/2025). Jadwal ini ditetapkan setelah proses pergantian antarwaktu atau PAW ini melalui serangkaian tahapan administrasi hingga penetapan dari Gubernur Bali.

Pelaksana Tugas atau Plt Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Agus Harthawiguna, menjelaskan bahwa pelantikan itu akan diawali dengan ritual mejaya-jaya pada pukul 08.00 Wita. Selanjutnya, proses pelantikan akan dilaksanakan melalui mekanisme rapat paripurna istimewa dengan agenda pengambilan sumpah/janji anggota DPRD PAW. “Pelantikan ini sekaligus disesuaikan dengan hari baik. Kebetulan Senin (6/10) merupakan hari Purnama Kalima,” kata Agus Harthawiguna pada Minggu (5/10).

Sekadar mengingat, proses PAW ini terjadi karena anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Partai Golkar, I Wayan Gindera, meninggal dunia pada Mei 2025 lalu. Dalam Pemilu 2024 lalu, mendiang Gindera yang merupakan politisi dari Kecamatan Kediri tersebut memperoleh 2.023 suara. Perolehan suara mendiang Gindera itu paling tinggi di antara calon anggota legislatif yang diajukan Partai Golkar di Daerah Pemilihan atau Dapil Tabanan IV (Kediri-Marga). Sehingga, satu jatah kursi DPRD Tabanan dari Dapil Tabanan IV menjadi hak mendiang Gindera kala itu.

Namun, pada Mei 2025 lalu, Gindera meninggal dunia sehingga mesti dilakukan proses pergantian antarwaktu atau PAW. Sesuai mekanisme PAW, kursi yang ditinggalkan anggota DPRD yang meninggal dunia akan diisi oleh calon legislatif peserta Pemilu 2024 dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Sesuai hasil Pemilu 2024, perolehan suara Sukaja ada di bawah mendiang Gindera. Tepatnya yakni 1.145 suara. 

wartawan
JIN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.