balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar melalui Dinas PUPR menindaklanjuti adanya trotoar rusak di beberapa ruas jalan di Kota Denpasar. Hal tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat serta melihat kondisi lapangan. Namun demikian, trotoar yang menjadi kewenangan Pemprov Bali dan Pemerintah Pusat sudah dikordinasikan dengan instansi terkait.
Kabid Bina Marga DPUPR, Ida Ayu Tri Suci, Minggu (13/3) mengatakan, tindaklanjut perbaikan trotoar rusak di bawah kewenangan Pemkot Denpasar merupakan bentuk perawatan rutin. Hal ini selain menindaklanjuti pengaduan, juga sebagai upaya menciptakan infrastruktur yang baik bagi masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini beberapa titik telah ditangani. Mulai dari kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Kertanegara, Jalan Nangka, Jalan Surapati serta kawasan lainya.
"Karena itu kami sudah kordinasikan dengan Pemprov Bali dan Satker Balai Jalan sehingga segera bisa dilaksanakan perbaikan, dan nantinya infrastruktur di Kota Denpasar dapat berfungsi dengan baik," ujarnya.