Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Drainase Tersumbat, Air Meluap ke Tegalan Warga

Bali Tribune/ TERTUTUP - Saluran drainase yang tertutup material, air tidak bisa mengalir di seputaran wilayah Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli.

Bali Tribune, Bangli - Kondisi saluran drainase di ruas jalan diseputaran desa/Kecamatan Kintamani tertutup material batu bekas sisa proyek. Akibatnya setiap hujan ruas jalan provinsi tersebut berubah menjadi sungai dadakan. Fatalnya lagi air bercampur sampah masuk ke tegalan milik warga yang posisinya berada dibawah. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun namun belum ada penanganan dari instasi terkait. Menurut penuturan salah seorang warga, I Ketut Sugita, pemicu dari melupanya air ke badan jalan hingga masuk ketegalan warga karena saluran drainase tertutup tumpukan batu  bekas material proyek senderan. Pria asal desa Batur ini menuding ada kesengajaan saluran drainase ditutup, dengan tujuan menyelamatkan senderan dari gerusan air. “Seharusnya setelah proyek selesai material batu yang sebelumnya menutup saluran rainase sudah diangkut,” ujarnya, Rabu (13/2). Lanjut Ketut Sugita  kalau kondisi dranase normal  air  tidak sampai  meluap ke badan jalan  karena sudah ada jalur pembuangannya. Dampak dari tersumbantanya saluran  drainase  yakni jika turun hujan  lahan tegalanya berubah menjadi kolam dan jika air sudah menyusut   tegalan dipenuhi tumpukan sampah. “Bukan  tegalan  saya saja yang terkena dampak  tapi tegalan milik warga lainnya,” ungkapnya. Selain itu luberan air  juga mengakibatkan  bahu jalan mulai terkikis dan jika dibiarkan  badan jalan  akan ambrol. “Kami berharap instansi terkait  segera  turun dan membesihkan saluran draianse yang tertutup material sisa proyek,” harapnya. Sekretaris Dinas  PU Bangli I Made Some  mengatakan ruas jalan tersebut adalah  jalan provinsi, sehingga  yang bertanggung jawab  atau memiliki kewewenangan  adalah provinsi. Namun demikian terkait  adanya keluhan warga, pihaknya akan menyampikan ke dinas PU Provinsi. “Nanti petugas kami akan turun  ke lokasi  dan hasilnya nanti akan kami samapikan ke Dinas PU provinsi,” kata I Made Some.

wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.