Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Balita Alami Luka Bakar Akibat Air Panas

Bali Tribune/ DIGENDONG - I Putu Narendra Eka Ariyana digendong ibunya di ruang Nusa Indah RSUD Bangli, Jumat (10/5).

balitribune.co.id | Bangli - Dua orang balita, yakni I Putu Narendra Eka Ariyana dan I Kadek Depa Ari Cahyadi, dilarikan ke RSUD Bangli karena mengalami luka bakar akibat air panas, Kamis (9/5). Karena luka bakarnya cukup dalam I Kadek Depa Ari Cahyadi harus dirujuk ke RSUP Sanglah.
 
I Putu  Narendra Eka Arianan merupakan anak pertama dari pasangan suami istri  Putri Desinai (26) dan Putu Aryadana (28)  asal Banjar Penida Kelod,Kecamatan Tembuku, Bangli. I Putu Narendra Eka Ariani dibawa ke RSUD Bangli dalam kondisi luka bakar di bagian dada.
 
Ditemui di ruang combustio, Nusa Indah RSUD Bangli, Putri Desiani menuturkan, jika Putu Narendra merupakan saudara buncing dari Ni Kadek Nareswari Dwi Aryani. Kejadian naas yang menimpa  Putu Narendra, berawal dari dirinya yang membuat susu untuk anaknya. Kala itu Ia mengambil air hangat dari dispenser. Namun saat itu Kadek Nareswari terpentok pada meja, sehingga dirinya langsung menggendong Kadek Nareswari yang menangis kesakitan. “Saat saya menggendong Kadek Nareswari, tiba-tiba anak  saya (Putu Narendra) menyenggol botol susu yang notabene masih diisi air hangat di dispenser. Karena disenggol air susu tumpah dan mengenai dadanya,” jelasnya semabari mengatakan Putu Narendra sudah bisa jalan sendiri.
 
Tersiram susu panas  membuat anaknya I Putu Narendra Eka Ariyana  langsung menangis kesakitan. Karena terus mengerang kesakitan selanjutnya bersama suaminya Putu Aryadana langsung membawa I Putu Narendra Eka Ariyana ke RSUD Bangli. Setelah sempat mendapat penangan medis di ruang IGD, tim medis menyarakan anaknya menjalani rawat inap. “Mungkin beberapa hari ke depan sudah bisa pulang, kondisi sudah mulai membaik,” ujar  Putu Aryadana, Jumat (10/5).
 
Nasib serupa juga dialami  I Kadek Depa Ari Cahyadi yang usianya masih sembilan bulan, balita asal Banjar Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli  dengan kondisi tangan sebelah kiri melepuh setelah sebelumnya mencelup air panas harus dilarikan ke RSUD Bangli. Namun karena lukanya cukup dalam I Kadek Depa Ari Cahyadi  dirujuk ke RSUP Sanglah.
 
Menurut keterangan orangtua I Kadek Depa Ari Cahyadi, yakni  I Nengah Wijanten menuturkan berawal sekitar pukul 09.00 wita istrinya memasak air hangantt untuk memandikan anaknya. Ketika air dalam panci  sudah mendidih langsung diangkat dan ditaruh dibawah.  Sementara posisi anaknya cukup jauh  dari panci yang berisi air panas.
 
Selanjutnya istrinya  mengambil air dingin dan ketika balik dari mengambil air dingin istrinya melihat anaknya mencelupkan tangan kirinya ke dalam panci yang berisi air panas. “Melihat anaknya  memasukan tangan ke dalam panci sontak istri saya berteriak, namun terlambat dan yang terjadi anaknya sontak berteriak kesakitan,” ujar I Nengah Wijanten di hubungi via telpon.
 
Melihat tangan anaknya melepuh langsung kami larikan ke  RSUD Bangli, setelah mendapat penangan tim medis menganjurkan untuk menjalani rawat inap.  Melihat kondisi luka dan ketersedia ruangan  khusus  untuk luka bakar, akhirnya tim medis RSUD Bangli merujuk ke RSU Sanglah. 
 
Direktur RSUD Bangli, dr I Wayan Sudiana mengatakan dari hasil diagnose  untuk pasien atas nama I Putu Eka Arianto mengalami Combosio gerd 2 a dan kini dirawat di ruang Nusa Indah. “kondisi pasien sudah membaik,” ujarnya.
 
Sementara untuk pasien atas nama I Kadek Depa Ari Cahyadi datang diantar orang tuanya  ke ruang IGD dengan kondisi tangan kiri melepuh hari Kamis (9/5) pagi hari  Menurut keterangan orang tua pasien  kalau anaknya mencelup air panas. Sekitar pukul 16.45 Wita pasien baru masuk ruangan (Nusa Indah). Karena melihat kondisi luka yang cukup dalam akhirnya pasien Jumat (10/5) sekitar pukul 11.00 wita di rujuk ke RSUP Sanglah.

wartawan
Agung Samudra
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.