Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Cabor Diisukan Tak Dipertandingkan di Porprov

Nyoman Mardika

Bali Tribune, Denpasar - Pecan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tinggal beberapa bulan lagi. Di tengah tuan rumah Tabanan sedang mempersiapkan venue untuk suksesnya gelaran tersebut, tersiar kabar dua cabang olahraga, yaitu senam dan yongmoodo terancam tak dipertandingkan di event olahraga dua tahunan skala Bali itu. Cabor senam terancam tak dipertandingkan karena terhalang peserta terkait usia atlet senam yang boleh berlaga. Sedangkan yongmoodo disebut-sebut ada instruksi dari petinggi TNI yang menginginkan cabor itu tidak dipertandingkan resmi di event porprov. Dengan demikian, dari 34 cabor yang akan dipertandingkan di Porprov Bali XIV/2019 Tabanan, dua cabor tidak dipertandingkan.  Menyikapi hal itu, Waketum KONI Kota Denpasar, Nyoman Mardika mengaku akan secepatnya berkoordinasi dengan KONI Tabanan. "Setahu saya sampai saat ini belum ada penghapusan. Informasi itu belum kami terima. Dan kami akan cek lagi," ucap Mardika Senin (28/1). Hanya saja, dia mengakui ada selentingan informasi cabor senam tidak dipertandingkan. Itu karena batasan umur atlet. "Senam itu kan andalan Denpasar, masa kembali tidak dipertandingkan? Di Porprov Gianyar dicoret, di Tabanan apakah kembali dicoret," tanya Mardika dan menambahkan dirinya yakin kalau senam dipertandingkan, akan menjadi lumbung emas bagi Denpasar.  Ditegaskan Mardika, selama ini Denpasar fair dan sportif saja soal usulan cabor di event porprov. Buktinya, lanjut dia, saat di Gianyar mau mengusulkan taekwondo dan selam, padahal sudah ada pengurusnya, namun kedua cabor itu tidak diikutkan. Selam tidak dipertandingkan karena beragam alasan. "Intinya kita peserta porprov tidak bisa berbuat apa. Hanya bisa mengusulkan. Keputusan dipertandingkan atau tidak, itu tergantung tuan rumah," beber Mardika. Jadi apapun cabor dipertandingkan di Porprov Bali nanti, KONI Denpasar akan siap ikuti semua cabor. Sebab, Denpasar memang benar-benar memiliki atlet dari binaan sendiri.  Sementara itu Sekum Yongmoodo Bali, Agra Kumara membantah soal rumor cabor yongmoodo absen di Porprov Tabanan nanti. Sebab, sampai saat ini Pengda PYI di seluruh Bali telah melakukan persiapan atletnya dalam menyongsong event Porprov Bali. Bahkan dari surat yang dia terima, yongmoodo masih terdaftar sebagai cabor resmi di Porprov Tabanan setelah sebelumnya di Gianyar dihelat secara eksebisi. "Sampai saat ini yongmoodo masih masuk sebagai cabor yang dipertandingkan di Porprov Tabanan. Soal perkembangannya nanti, pasti saya informasikan," kata Agra Kumara.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.