Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Hongkong Dibekuk Bawa 7 Kg Sabu

Bali Tribune/ TERSANGKA - PKH (43) dan MCK (19) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 7 Kg.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang Warga Negara (WN) Hongkong masing - masing berinisial PKH (43) dan MCK (19) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 7 Kg.
 
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono siang kemarin menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada waktu berbeda. Tersangka PKH diamankan pada Rabu (4/12) pukul 30.30 Wita. PKH datang ke Bali menggunakan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 dengan rute penerbangan Bangkok, Don Mueang – Denpasar.
 
Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini dicurigai petugas sehingga dilakukan pemeriksaan tubuh dan barang bawaan tersangka secara manual. Petugas menemukan 13 paket sabu. Masing-masing paket seberat 248,46 bruto. Berat bersih dari 13 paket barang haram itu 3 Kg. Paketan barang tersebut disimpan pada dinding koper pakaian tersangka. “Pengungkapan ini berkat kejelian petugas kami di lapangan sehingga barang bukti ini bisa diamankan. Setelah diamankan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” tururnya.
 
Sementara tersangka MCK diamankan pada Kamis (12/12) pukul 22.30 Wita. Tersangka datang ke Bali melalui penerbangan rute Kuala Lumpur – Denpasar menggunakan maskapai Malindo Air OD177. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan modus mengemas 4 Kg sabu menggunakan plastik makanan hewan bermerek berlogo anjing. Masing-masing kemasan seberat 1 Kg. Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah. Kemasan barang haram itu disimpan dalam koper warna ungu milik tersangka.
 
Tujuannya agar petugas mengira barang haram itu adalah pakan anjing. "Setelah berhasil mengungkap sabu 3 Kg, kami dikagetkan dengan pengungkapan 4 Kg pada 12 Desember. Juga berkat kejelian petugas di lapangan. Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di akhir tahun ini. Para tersangka kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
 
Direktur Rerese Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan. Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tidak saling kenal. Diduga kuat keduanya beda jaringan. "Untuk mempercepat proses pemeriksaan kami membagi penanganannya. Untuk tersangka PKH dengan barang bukti 3 Kg sabu ditangani oleh Polresta Denpasar. Sementara untuk tersangka MCK dengan barang bukti 4 kg ditangani oleh Polda. Dalam pemeriksaan keterangan dari kedua tersangka tidak konsisten,” tuturnya.
 
Menariknya, kedua tersangka mengaku sediaan narkoba yang dibawa itu untuk dikonsumsi pribadi. Oleh karena itu sampai saat ini yang bertanggung jawab terhadap masalah hukumnya adalah para tersangka sendiri. “Belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan. Saat ini kami masih lakukan pengembangan. Tersangka mengaku barang itu untuk dipakai sendiri. Logikanya tidak mungkin barang sebanya 4 Kg itu dipakai sendiri. Pasti akan diedarkan. Tapi kembali lagi, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
 
Polisi juga belum mengetahui dari mana barang itu itu berasal karena tersangka sendiri juga tidak tahu dari mana barang itu. "Barang ini kita tidak tahu asli dari negara mana. Karena tidak ada merknya. Selain itu tersangka juga sejauh ini mengaku tidak tahu. Untuk sementara kami menyimpulkan barang ini dibawa dari negara asal tersangka,” ujar Komang Ardika.
 
Kedua tersanga disangkakan dengan Pasal 102 huruf e jo, Pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan hukuman pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.
 
Selain kedua tersangka asal Hongkong, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga mengamankan 4 tersangka Warga Negara Asing (WNA) lainnya. Mereka berinisial RH (45) diamankan pada 4 November 2019. Dari tangan pria Switzerland ini diamankan ganja seberat 1,6 gram. Selanjutnya pada 6 November, petugas Bea Cukai mengamankan WNA Thailand berinisial PK. Tersangka diamankan dengan barang bukti ganja seberat 17,76 gram. Kemudian pada 14 November, petugas Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial RTEY. WNA asal Singpura ini diamankan atas kepemilikan narkoba jenis kokain seberat 0,35 gram. Selanjutnya pada 27 November, petugas Bea Cukai mengamankan PMVV karena membawa sabu cair seberat 77,26 gram.
wartawan
Redaksi
Category

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.