Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Krama Jro Kuta Pejeng Diganjar Sanksi Adat

Bali Tribune / MENGADU - Perwakilan Krama Jro Kuta Pejeng Mengadu ke Bupati Gianyar

balitribune.co.id | GianyarDua Krama Desa Adat Jro Kuta, Pejeng, Tampaksiring dikenakan saksi adat Kanorayang (dinonaktifkan). Sanksi ini diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus lalu, menyusul aduan dua krama ini ke Polres Gianyar terkait Proses Sertifikasi Tanah Adat diduga menyalahi prosedur. Puluhan krama lainnya juga terancam sanksi yang sama. Atas sanksi adat itu, krama pun mengadu ke Bupati Gianyar, Selasa (03/08) pagi.

Sedikitnya 18 krama yang merupakan perwakilan dari puluhan krama yang keberatan atas proses sertifikasi tanah adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, menghadap ke Bupati Gianyar sekitar Pukul.07.15 Wita. Di hadapan Bupati Mahayastra, krama pun menegaskan kembali keberatannya terhadap sertifikasi tanah adat di atas tanah krama yang sudah mengantongi pipil, persil, SPPT dan lainnya. Pada intinya krama menyatakan tidak mempermasalahkan sertifikasi tanah adat tersebut, asal prosesnya transparan dan mendapatkan persetujuan para ahli waris untuk diverifikasi. "Kenyataan sekarang permasalahan justru melebar, kami yang memperjuangkan hak tanah waris ini justru dikenakan sanksi adat. Karena itu kami memohon kepada bapak Bupati agar berkenan mempercepat proses ini agar tidak berlarut-larut," ungkap Salah satu krama I Ketut Sugiarta.

Terkait sanksi adat, disebutkan dua krama, masing-masing I Made Wisna dari Banjar Guliang dan Ketut Suteja dari Banjar Intaran sudah dikenakan Sanksi Adat Kanorayang ( dinonaktifkan) sejak tanggal 1 Agustus lalu. Dalam prakteknya, keluarga mereka yang ikut ngayah di pura langsung dipulangkan. " Intinya, dari sanksi adat ini kami sudah dinonaktifkan. Tidak lagi mendapatkan hak dan pelayanan adat, " tambah I Made Wisna.

Atas keluhan waraga ini, Bupati pun menyampaikan akan berupaya memediasi terkaiit sertifikasi tanah adat ini dengan melibatkan Bendesa adat, Prebekel dan krama yang keberatan. Demkian juga akan mengenai sanksi adat kanorayang ini, pihak akan melakukan pembicaraan, karena pemberian sanksi ini juga berkaitan dengan sikap warga yang ingin mempertahnkan haknya. Tidak lupa Bupati juga meminta kepada krama agar tenang menyikapi permasalahan ini dan tetap menjaga kondisivitas di desa.

Secara terpisah, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Pemayun membenarkan jika Prajuru Adat Jero Kuta Pejeng telah melayangkan sanksi adat terhadap dua kramanya itu karena dinilai melanggar awig-awig adat setempat. Terkait puluhan krama lainnya yang juga menyatakan keberatan, pihakya masih menunggu paruman adat. " Baru dua krama yang melaporkan prajuru ke Polres Gianyar yang kita kenakan sanksi. Untuk krama yang lainnya belum dan tentunya keputusannya harus melalui paruman," terangnya singkat.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Arak Bali dan Soft Power Ala Koster

balitribune.co.id | Sentuhan kreatif Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) terhadap arak Bali kini memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Sejak Pak Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali, arak Bali mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki usia ke-27 tahun, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung institusi kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Meski telah memasuki masa purna bhakti, semangat pengabdian para purnawirawan dinilai tidak pernah surut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Keluarga, ASN Kini Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran orang tua—khususnya ayah—dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada 10 Juli 2026, yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Les Kelanguan Memukau PKB XLVIII, Duta Badung Angkat Spirit Mebuug Buugan Kedonganan

balitribune.co.id | Denpasar – Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar dipadati penonton yang antusias menyaksikan penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (7/7/2026) pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Semarapura - Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Melalui gerak sigap Tim Jalak Nusa, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam pada Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.