Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Motor Adu Jangkrik, Satu Pengendara Tewas di Tempat

adu jangkrik
Bali Tribune / OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP di lokasi tabrakan adu jangkrik antara motor Honda Beat dan PCX di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Abianlalang, Desa/Kecamatan Baturiti, Sabtu (5/7) sore

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan adu jangkrik terjadi di jalur Denpasar-Singaraja, lingkungan Banjar Abianlalang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Sabtu (5/7) sore. Satu orang pengendara motor tewas di tempat dalam kecelakaan sekitar pukul 16.00 Wita tersebut. Tabrakan itu terjadi antara motor Honda Beat berpelat DK 2124 TN dan Honda PCX berpelat DK 5867 KBJ.

Korban tewas dalam kecelakaan ini bernama I Wayan Setiagustawan (35) dari Kecamatan Rencang, Karangasem. Ia dibonceng oleh Made Widya Sasaswati (31) yang mengendarai motor Honda Beat DK 2124 TN. Widya sendiri selamat dalam insiden itu. Ia hanya mengalami beberapa luka lecet di dagu dan lututnya. Sedangkan motor yang diajak terlibat dalam tabrakan ini yakni Honda PCX berpelat DK 5867 KBJ yang dikendarai seorang warga negara Rusia, Aleksandr (34), yang membonceng Ekaterina (34). Keduanya mengalami luka-luka lecet di beberapa tubuhnya.

Kepala Seksi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata, mengonfirmasi terjadinya kecelakaan tersebut. “(Korban tewas) mengalami cidera kepala berat dan meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Berata pada Minggu (6/7/2025).

Sesuai hasil olah TKP maupun keterangan beberapa saksi, sebelum kecelakaan pengendara motor Honda Beat datang dari arah Denpasar menuju Singaraja. Saat tiba di lokasi kejadian yang medannya berupa tikungan landai ke kiri, pengendara Honda Beat berupaya menyalip sejenis mobil yang tidak diketahui identitasnya.

Manuver itu dilakukan pengendara motor Honda Beat dengan mengambil haluan terlalu ke kanan hingga melewati sumbu jalan. Di saat yang sama, pengendara motor Honda PCX datang dari arah Singaraja menuju Denpasar. Karena posisi yang begitu rapat, kedua motor itu akhirnya bertabrakan pada jalur yang sedang dilalui Honda PCX.

wartawan
JIN
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.