Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Oknum Dokter RS Bali Mandara Diduga "Peras" Pasien Kanker Hingga Puluhan Juta

Bali Tribune / SK Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua oknum dokter spesialis Onkologi Radiasi di unit kerja Instalasi Layanan Kanker Terpadu Rumah Sakit (RS) Bali Mandara, AT dan AR diduga kuat melakukan "pemerasan" terhadap pasien kanker. Modusnya, para pasien kanker pascaoperasi digiring oleh kedua oknum dokter ini untuk membeli obat pribadi mereka dengan harga puluhan juta rupiah. Bahkan, satu dokter diantaranya berhasil membangun rumah megah hanya dalam waktu setahun.

Mereka menjual obat ke pasien tanpa alur resmi dan pengetahuan farmasi. Caranya, pasien ditakut - takutin, jika tidak membeli obat kedua dokter itu maka sakit kankernya akan semakin parah. Sadis!
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, aksi nakal dokter AT dan AR ini telah berjalan lebih dari setahun. Namun baru mencuat dua bulan setelah ada keluarga pasien yang menyampaikan kepada dokter yang melakukan pembedahan terhadap pasien kanker itu.
 
"Setelah pasien kanker dioperasi oleh dokter bedah dan diberikan obat - obatan sudah tidak dibayar. Tetapi saat kedua oknum dokter ini melalukan perawatan pasien kanker lanjutan pascaoperasi, digiring untuk membeli obat pribadinya mereka tanpa sepengetahuan pihak Rumah Sakit Bali Mandara dan dokter bedah yang melakukan operasi pasien kanker itu. Harganya berkisar tiga jutaan rupiah dengan cara menakut - nakuti pasien itu, katanya kalau tidak pakai obat yang kedua dokter ini punya maka sakitnya akan semakin parah," ungkap seorang sumber yang diterima Bali Tribune.
 
Dugaan "pemerasan" yang dilakukan kedua oknum dokter ini diperkuat dengan SK Plt. Direktur, Ketut Suarjaya Nomor; B.37. 188.4/36845/HHP/RSBAM, tanggal 22 September 2023 untuk memberikan sanksi terhadap dokter AT dan AR. Keduanya dikenakan sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Jasa Layanan sebesar 25 persen selama 6 bulan terhitung sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Maret 2024. Sebab, kedua oknum dokter itu telah melakukan perbuatan yang melanggar enam ketentuan, yaitu terdapat niat dan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan hasil audit, melanggar ketentuan yang terdapat dalam Standar Prosedur Operasional (SPO), membahayakan keselamatan pasien, melanggar Surat Perjanjian Kerja Nomor: B.37.800/125/KPG/RSBM dan B.37.800/5612/KPG/RSBM, merugian pasien secara finansial dan merugikan RS Bali Mandara, serta melanggar etik kedokteran dan sumpah profesi dokter.
 
Sementara Kabag Humas RS Bali Mandara, Dayu Darmiati yang dikonfirmasi terkait SK pemberian sanksi tersebut, pada siang harinya mengatakan, akan mengecek dulu karena sedang cuti. Namun tidak ada kabar, sehingga pada malam hari kembali dikonfirmasi namun hingga berita ini dinaikan belum dijawab. "Saya konfirmasi dulu ngih. Saya pas cuti sampai besok," jawabnya saat dikonfirmasi pada siang hari. 
wartawan
RAY
Category

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.