Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Parpol Tidak Ajukan Bacaleg ke KPU Bangli

Bali Tribune/ Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan.



balitribune.co.id | Bangli - Dari 18 partai politik peserta pemilu ada 2 partai politik yakni Partai Buruh dan PKS  tidak mengajukan bakal calon legeslatif (Bacaleg) ke KPU Bangli. Padahal diketahui sebelumnya dua partai tersebut sudah konfirmasi ke KPU Bangli, untuk pendaftaran pada Minggu (14/5/2023).

Ketua KPU Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan menjelaskan, untuk PKS sejatinya sudah mendatangi KPU Bangli pada Minggu malam. Namun dokumen/ persyaratan yang diperlukan mengalami kekurangan. “Pengurus PKS memang datang ke sini, namun dokumen persyaratan yang dibawa , masih kurang sehingga tidak jadi daftarkan bacalagenya,” ujar Putu Pujawan, Senin (15/5/2023).

Sedangkan untuk partai Buruh, kata Putu Pujawan  sebelumnya konfirmasi pendaftaran pukul 16.00 wita, hingga berakhirnya masa pendaftaran tidak ada konfirmasi kehadiran. "Kami sudah beberapa kali menghubungi partai buruh, tetapi dari partai buruh tidak memberikan jawaban dan alasan kenapa tidak hadir untuk mengajukan bakal calon," ujarnya.

Hingga berakhirnya proses pengajuan bakal calon, tercatat ada 16 dari 18 parpol yang telah mengajukan bakal calon. 16 parpol tersebut diantaranya PDIP, Nasdem, Partai Ummat, PKN, PKB, Demokrat, PBB, Gerindra, Perindo, PPP, Golkar, PSI, Hanura, Garuda, PAN, dan Gelora. Terhadap 16 parpol yang sudah mengajukan bakal calon, selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi yang berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni. Proses verifikasi ini akan mencakup semua persyaratan bakal calon. Dari total 16 parpol yang telah mengajukan bacaleg ke KPU Bangli, tidak semua mengisi kuotanya 100 persen  Ada tujuh parpol mengajukan hanya 50 persen bacaleg atau bahkan kurang.

Seperti Partai Hanura dengan 17 orang, Gelora 10 orang, Garuda 6 orang, Perindo 5 orang, PPP 4 orang, serta Partai Ummat dan PAN yang masing-masing hanya 2 orang. Mengenai kondisi tersebut, Pujawan mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur semua daerah pemilihan (Dapil) harus diisi. "Walaupun ada ketentuan boleh diganti bakal calonnya, namun partai tidak boleh menambah bakal calonnya. Karena pengajuan usulan bacaleg sudah ditutup pada tanggal 14 Mei," sebutnya. 

wartawan
SAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.