Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pedagang Desa Undisan Korban Upal

Bali Tribune/ UANG PALSU - Pemilik warung, Sang Ayu Made Temu menunjukan uang palsu yang didapat dari seorang pembeli di warungnya


balitribune.co.id | Bangli - Peredaran uang palsu (Upal)  menyasar  beberpa warung  yang notabene  ada diwilayah pedesaan.  Diketahui ada dua pemilik warung di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku menjadi korban uang palsu. Dalam aksinya pelaku berbelanja menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu. 
 
Dari informasi, dua pemilik warung yang mendapat upal yakni I Ketut Suganda asal Banjar Undisan Kaja dan Sang Ayu Made Temu asal Banjar Tahunan, Desa Undisan, Kecamatn Tembuku.
 
Ditemui di warungnya, Ketut Suganda mengaku mengetahui mendapat uang palsu pada Selasa (6/7) sore. Tadinya akan mengecek pendapatan warung hari itu. Saat uang diambil, barulah diketahui jika ada upal. "Upal diterima anak saya dalam pecahan Rp 50 ribu.  Kebetulan dia yang jaga warung," sebutnya ,  Rabu (7/7).
 
Menurut Ketut Suganda, jika dilihat  uang tersebut sangat jelas  uang  palsu.  Yang membedakan dengan asli yakni dari  sisi warna juga bahan uang tersebut. Hanya saja karena  yang menerima anaknya masih kecil  tentu tidak begitu paham dalam membedakan uang. "Karena masih kecil tidak dapat membedakan uang asli atau tidak. Kalau kita mungkin bisa dengan mudah membedakan," sebutnya.
 
Sementara pemilik warung Sang Ayu Made Temu mengaku mendapat upal pada Senin (5/7). Seseorang  dengan mengendarai sepeda motor datang ke warung untuk membeli deterjen kemasan. Orang tersebut berbelanja Rp 5.000 dan membayarkan uang pecahan Rp 50 ribu. "Belanja cuma Rp 5.000 dan  uang yang dibayarkan pecahan  Rp 50.000. Setelah itu saya berikan kembaliannya lagi," sebutnya.
 
Diakui saat itu dirinya tidak mengecek uang tersebut karena masih melayani pembeli yang lain. "Karena ada pembeli yang lain, saya Terima saja uangnya dan tidak saya cek. Saat akan menghitung hasil jualan baru sadar kalau uang diterima adalah uang palsu,” ungakpanya
 
Disinggung soal pelaku, Sang Ayu Made Temu mengatakan jika orang tersebut bukan dari lingkungan wilayahnya. "Yang belanja laki-laki, berperrawaan pendek . tapi orang bukan warga sini," sebutnya  seraya mengaku dua tahun lalu juga sempat menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
 
Terkait  uang palsu, kedua korban t enggan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
 
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tembuku, Ipda I Made Sucahya saat dikonfirmasi mengatakan belum ada laporan terkait peredaran upal. "Belum ada yang melapor,   akan tetapi kami akan mencari informasi lebih lanjut," ujarnya. 
wartawan
SAM
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.