Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelajar SMA Divonis 6 Tahun karena Kasus Sabu

Bali Tribune/ Kedua terdakwa mendengar putusan melalui video jarak jauh di Rutan Bangli.



balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Denpasar, IKA Saputra (18), dan IW Suryanata (20), divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/3).

Dua sekawan ini dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena nekat menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 35 paket plastik klip berisi sabu seberat 30,66 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1.800.000.000 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas ketua Majelis hakim Hari Supriyanto dalam sidang virtual tersebut.

Putusan pidana dari majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta para terdakwa dijatuhi penjara masing-masing 7,5 tahun dan denda Rp 1.820.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Kami menerima Yang mulia," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum para terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Ni Komang Sasmiti, menyebut kedua terdakwa ditangkap polisi pada Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Padang Griya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.

Penangkapan itu sesuai informasi dari masyarakat. Awalnya, polisi melakukan pemantauan di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Hingga berhasil menangkap terdakwa Saputra. Namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan Narkotika.

Kemudian polisi meminta terdakwa untuk menunjukkan handphone miliknya. Terdakwa menjawab handphonenya tertinggal di rumah temannya,  AA Dinata (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Padang Griya, Padang Sambian kelod, Denpasar Barat.

Lalu, polisi mendatangi rumah tersebut. Di sana polisi melihat terdakwa Suryanata dengan gelagat yang mencurigakan sedang masuk ke sebuah kamar. Setelah dibuntuti, terdakwa Suryanata terlihat membuka almari pakaian kemudian mengambil sebuah tas compek warna hitam untuk disembunyikan di atas plavon kamar.

Saat itu juga polisi langsung mengamankan terdakwa Suryanata bersama tas compek tersebut. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 35 paket plastik klip sabu dan barang bukti terkait lainnya. "Mereka terdakwa  mengaku bahwa kristal bening tersebut adalah milik Busi,(DPO),dan mereka terdakwa disuruh menempel kristal bening tersebut dan diberi upah  Rp50 ribu per satu kali tempel," kata Jaksa Sasmiti.

wartawan
VAL
Category

Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Nusa Lembongan, 8 Nelayan Serangan Selamat

balitribune.co.id Nusa Penida - Sebuah perahu nelayan yang mengangkut delapan orang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terbalik setelah dihantam ombak besar di perairan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (14/4/2026) malam. Beruntung, seluruh korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh Tim SAR Gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

NGASAB, Cara Seru Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Eksplorasi Budaya dan Teknologi

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan terobosan dalam mempererat solidaritas komunitas sepeda motor Honda melalui aktivitas bertajuk NGASAB (Ngaspal Bareng Bapack), Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang memadukan hobi berkendara dengan eksplorasi budaya lokal dan teknologi canggih ini diikuti oleh puluhan peserta komunitas dengan rute perjalanan dari Denpasar menuju kawasan asri Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut ambil bagian dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Kesempatan tersebut diberikan melalui rekrutmen yang akan resmi dibuka sejak Sabtu (11/4/2026) melalui laman rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Selengkapnya icon click

Tanpa Sebab, Bule Prancis Aniaya Warga Lokal yang Sedang Treadmill di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi kekerasan oleh Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali. Seorang pria asal Prancis berinisial RK (25) nekat menganiaya warga lokal bernama I Gusti AIG (34) saat sedang berolahraga di IOWA Gym, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat, pada Rabu (15/4/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tips #Cari_Aman Berbelok di Persimpangan untuk Pengendara Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara dengan aman di persimpangan menjadi salah satu kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Persimpangan merupakan titik pertemuan berbagai arus kendaraan sehingga membutuhkan kewaspadaan, teknik, serta kesiapan pengendara yang optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.