Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelajar SMA Divonis 6 Tahun karena Kasus Sabu

Bali Tribune/ Kedua terdakwa mendengar putusan melalui video jarak jauh di Rutan Bangli.



balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Denpasar, IKA Saputra (18), dan IW Suryanata (20), divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/3).

Dua sekawan ini dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena nekat menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 35 paket plastik klip berisi sabu seberat 30,66 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1.800.000.000 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas ketua Majelis hakim Hari Supriyanto dalam sidang virtual tersebut.

Putusan pidana dari majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta para terdakwa dijatuhi penjara masing-masing 7,5 tahun dan denda Rp 1.820.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Kami menerima Yang mulia," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum para terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Ni Komang Sasmiti, menyebut kedua terdakwa ditangkap polisi pada Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Padang Griya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.

Penangkapan itu sesuai informasi dari masyarakat. Awalnya, polisi melakukan pemantauan di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Hingga berhasil menangkap terdakwa Saputra. Namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan Narkotika.

Kemudian polisi meminta terdakwa untuk menunjukkan handphone miliknya. Terdakwa menjawab handphonenya tertinggal di rumah temannya,  AA Dinata (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Padang Griya, Padang Sambian kelod, Denpasar Barat.

Lalu, polisi mendatangi rumah tersebut. Di sana polisi melihat terdakwa Suryanata dengan gelagat yang mencurigakan sedang masuk ke sebuah kamar. Setelah dibuntuti, terdakwa Suryanata terlihat membuka almari pakaian kemudian mengambil sebuah tas compek warna hitam untuk disembunyikan di atas plavon kamar.

Saat itu juga polisi langsung mengamankan terdakwa Suryanata bersama tas compek tersebut. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 35 paket plastik klip sabu dan barang bukti terkait lainnya. "Mereka terdakwa  mengaku bahwa kristal bening tersebut adalah milik Busi,(DPO),dan mereka terdakwa disuruh menempel kristal bening tersebut dan diberi upah  Rp50 ribu per satu kali tempel," kata Jaksa Sasmiti.

wartawan
VAL
Category

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan KORPRI Memastikan Layanan JKN bagi ASN

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 6,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir dengan Warna Titanium Brown, Scoopy Kalcer Legian Glow Tampil Mewah dan Berkelas

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali memperluas jajaran lini Scoopy Kalcer dengan memperkenalkan varian modifikasi terbaru yang mengikuti tren warna masa kini. Setelah sukses dengan edisi Fashionable, kini hadir Scoopy Kalcer Legian Glow yang menonjolkan kesan elegan, mewah, dan berkelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Kartini dengan "Sekar Badung" 2026 Dorong Perempuan Lebih Berdaya, Kreatif dan Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Pemerintah Kabupaten Badung bersama Tim Penggerak (TP) PKK Badung menggelar Perayaan Puncak "Semangat Kartini (Sekar) Badung" Tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (21/4/2026). Acara ini dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.