Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Penilep Dana Kematian Diganjar 4 Tahun Bui

Bali Tribune/Kedua tersangka didampingi penasihat hukum di meja pesakitan.

balitribune.co.id | DenpasarMajelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara yang sama besarannya terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana santunan kematian Pemkab Jembrana tahun 2015. Dua terdakwa yakni, Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti, I Gede Astawa (48) dan Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungangung, I Dewa Ketut Artawan (53). 

Mereka masing-masing divonis 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Putusan itu, karena majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila, menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Astawa yang menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti sejak tahun 2003 sampai tahun 2014 juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000. Uang pengganti itu dibayarkan dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bedanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka terdakwa dipidana penjara selama tiga bulan," tegas hakim. 

Sedangkan untuk Dewa Artawan membayar uang pengganti Rp 70.400.000 dengan ketentuan yang sama, namun dengan tambahan enam bulan penjara jika tak mampu membayar hingga batas waktu yang ditentukan.

Atas putusan ini, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar diwakili Desi Purnani Adam, menerima. Begitu pula pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana. Sebelumnya Jaksa Gedion Ardana mewakili Jaksa Ivan Praditya Putra menuntut masing-masing 4,5 tahun penjara dengan denda dan jumlah uang pengganti yang sama. 

Asal tahu saja, perkara ini berawal dari terkuaknya korupsi santunan kematian fiktif pada Dinas Kessosnakertrans Jembrana tahun 2015, yang melibatkan, Indah Suryaningsih (sudah divonis 4 tahun). Indah adalah pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kab Jembrana.

Dalam perkara ini juga melibatkan sejumlah kelian banjar di beberapa desa di Jembrana. Saat kasus ini terjadi, terpidana Indah bertugas sebagai Verifikator Dinas Kessosnakertrans Kabupaten Jembrana. 

Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp 3.762.357.500 atau Rp 1,5 juta per warga yang meninggal. Dari santunan yang telah direalisasikan sebanyak 2.387 penerima senilai Rp 3,580 miliar, dan ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang.

Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp 363 juta santunan yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp 88,5 juta diajukan dengan dokumen duplikasi yang diajukan oleh ketiga beberapa tersangka bersama sejumlah saksi lainnya. Peranan terdakwa Indah menerima pembagian lebih besar, antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dari santunan fiktif yang dicairkan tanpa proses verifikasi.

Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000. Terungkap, khusus untuk terpidana Indah memperoleh Rp 283.100.00. Sedangkan terdakwa Artawan Rp 70.400.000, dan terdakwa Astawa Rp 32.700.000 juta. 

wartawan
Valdi
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.