Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Penyelundup Sabu asal Thailand Diancam Hukuman Mati

Bali Tribune/ PENYELUNDUP – Dua penyelundup narkoba asal Thailand menghadapi ancaman hukuman mati di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara asing asal Thailand menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan ke Bali. Keduanya diancam hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/8). Mereka adalah Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (29). Saat muncul di depan majelis hakim diketuai Heriyanti, terdakwa Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik dan terdakwa Adison bekerja sebagai tukang tatto di negara asalnya ini tidak didampingi penasihat hukum. Mengingat pasal yang didakwakan JPU terbilang berat, majelis hakim kemudian menunjuk penasihat hukum pro bono alias gratis dari PBH Peradi Denpasar.  Di kursi pesakitan, para terdakwa dibantu oleh seorang penerjamah bahasa, Nugroho Asmoro Aji, saat mendengar uraian dakwaan JPU. Terungkap dalam dakwaan JPU, para terdakwa ini nekat memasukan sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing. Terdakwa Prakob menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto.  Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan dua Pasal. Dakwaan ke-I, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat dipidana mati. "Terdakwa Adison dan Prakob tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Jaksa Suasti.  Sementara dakwaan ke-II, ialah Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.  JPU menguraikan, berawal pada Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, para terdakwa datang dari Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Kedua terdakwa kemudian tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, kedua terdakwa bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.  Kala itu, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana melakukan pemeriksaan dengan mengunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan kedua terdakwa. Karena petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para terdakwa. "Maka dilakukan pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC dan dari hasil pemeriksaam diindikasikan terdapat benda memcurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU. Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan beda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa hingga akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket klip berisi keristal bening yang mengandung sediaan sabu. Kemudian pada pukul 19.00 Wita para terdakwa diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Sementara terkait dakwaan JPU ini, pera terdakwa tidak berniat mengajukan eksepsi sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada sidang berkutnya Kamis (8/15) mendatang. (u)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Saraswati di Pura Agung Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha Kota Denpasar pada Saniscara Umanis Wuku Watugunung, Sabtu (6/9). Persembahyangan tersebut merupakan wujud sradha bhakti dalam memuja Ida Sang Hyang Widi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Aji Saraswati atau Dewi Ilmu Pengetahuan.

Baca Selengkapnya icon click

Endang Hastuty Bunga, S.H.: Kasus Kompol Cosmas Harus Dipandang Sebagai Insiden Tidak Disengaja

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivis perempuan dan anak Bali yang juga pengacara sekaligus Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD Bali), Endang Hastuty Bunga, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap petisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas melalui sidang kode etik Polri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap-Siap Modifikator! Astra Motor Bali Resmi Buka Pendaftaran Honda Modif Contest 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali didukung oleh PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi melalui ajang kompetisi modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, HMC menjadi wadah prestisius bagi para modifikator, khususnya di Bali, untuk menyalurkan ide dan karya kreatifnya pada sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Urgensi Perda Alih Fungsi Lahan, Siap Tumbangkan Modus WNA

balitribune.co.id | Bayangkan, di brosur pariwisata Bali masih ada gambar sawah hijau menghampar. Tapi kenyataan di lapangan? Banyak yang sudah berubah jadi villa kaca, kafe organik, atau yoga studio tempat bule-bule menekuk badan. Ironisnya, kalau dibiarkan terus, jangan-jangan turis datang ke Bali nanti cuma buat makan salad impor sambil lihat sawah di screensaver laptop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Delegasi Iran Apresiasi Pengamanan SO Polda Bali

balitribune.co.id | Sanur - Mr. Ayoobi Hojattolah Chadir merupakan Wakil Menteri Kebudayaan Iran salah satu peserta Event Chandi Summit yang berlangsung di The Meru Sanur Denpasar mulai tanggal 2 s/d 5 september 2025.

Mr. Ayoobi memberikan apresiasi terhadap Tim pengamanan dan pengawalan yang diberikan oleh para personil Polda Bali saat berada di Bali untuk mengikuti Even Chandi Summit 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.