Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Penyelundup Sabu asal Thailand Diancam Hukuman Mati

Bali Tribune/ PENYELUNDUP – Dua penyelundup narkoba asal Thailand menghadapi ancaman hukuman mati di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara asing asal Thailand menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan ke Bali. Keduanya diancam hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/8). Mereka adalah Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (29). Saat muncul di depan majelis hakim diketuai Heriyanti, terdakwa Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik dan terdakwa Adison bekerja sebagai tukang tatto di negara asalnya ini tidak didampingi penasihat hukum. Mengingat pasal yang didakwakan JPU terbilang berat, majelis hakim kemudian menunjuk penasihat hukum pro bono alias gratis dari PBH Peradi Denpasar.  Di kursi pesakitan, para terdakwa dibantu oleh seorang penerjamah bahasa, Nugroho Asmoro Aji, saat mendengar uraian dakwaan JPU. Terungkap dalam dakwaan JPU, para terdakwa ini nekat memasukan sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing. Terdakwa Prakob menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto.  Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan dua Pasal. Dakwaan ke-I, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat dipidana mati. "Terdakwa Adison dan Prakob tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Jaksa Suasti.  Sementara dakwaan ke-II, ialah Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.  JPU menguraikan, berawal pada Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, para terdakwa datang dari Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Kedua terdakwa kemudian tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, kedua terdakwa bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.  Kala itu, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana melakukan pemeriksaan dengan mengunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan kedua terdakwa. Karena petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para terdakwa. "Maka dilakukan pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC dan dari hasil pemeriksaam diindikasikan terdapat benda memcurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU. Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan beda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa hingga akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket klip berisi keristal bening yang mengandung sediaan sabu. Kemudian pada pukul 19.00 Wita para terdakwa diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Sementara terkait dakwaan JPU ini, pera terdakwa tidak berniat mengajukan eksepsi sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada sidang berkutnya Kamis (8/15) mendatang. (u)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Membangun Militansi, PDI Perjuangan Tabanan Perkuat Soliditas melalui Pendidikan Politik

balitribune.co.id | Tabanan - Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, menghadiri Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Tahun 2025 yang berlangsung di The Blooms Garden Bedugul, Tabanan, Jumat (19/12). Kegiatan ini diikuti oleh kader Partai Moncong Putih se-Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AMB Tampilkan Stylo 160 Glow Yellow

balitribune.co.id | Denpasar - Menjawab Tren gaya hidup Gen Z yang dinamis, ekspresif, dan berani tampil beda, Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan varian warna terbaru yang eksklusif, New Honda Stylo 160 Glow Yellow. Mengusung kampanye “Stylo Y2K”, kehadiran warna ini menjadi simbol kebangkitan gaya retro-modern khas akhir 90-an yang dipadukan dengan performa mesin kelas atas.

Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Berikan Layanan Service Gratis Untuk Kendaraan Terdampak

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan program layanan purnajual (After Sales) khusus bertajuk ‘Suzuki Peduli Banjir Sumatera’. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan untuk memberikan dukungan optimal kepada seluruh konsumen Suzuki, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, yang kendaraannya terdampak oleh bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lama Tinggal Wisatawan di Hotel Berbintang Menurun, Para Pekerja Harap Nataru Momen Meningkatkan Pendapatan

balitribune.co.id | Mangupura - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi wisata tidak resmi dan pergerakan wisatawan mancanegara yang menginap di Bali. Federasi tersebut berharap regulasi ditegakkan demi menciptakan iklim pariwisata yang adil dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Turis Backpacker Kepergok Tidur di Kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Ulah wisatawan asing kembali menuai sorotan di Nusa Penida setelah  kedapatan tidur di kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Peristiwa ini pun memicu reaksi keras masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.