Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Perahu dihantam Ombak, Satu Nelayan Meninggal

Bali Tribune/Pantai Yeh Gangga, Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan - I Wayan Kuwanti (53), salah satu dari dua orang nelayan yang tenggelam akibat perahu yang mereka tumpangi terhantam ombak setinggi tiga meter akhirnya meninggal dunia, setelah sempat dirawat intensif di Ruang ICU Rumah Sakit Wisma Prasanthi Tabanan. 
 
Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 6.00 WITA, Jumat (6/9), di Pantai Yeh Gangga, Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, tepatnya di sebelah selatan Waka Gangga Hotel.
 
Saat itu, kedua nelayan yakni I Nyoman Najo (49), dan I Wayan Kuwanti (53), berangkat melaut dengan menggunakan perahu masing - masing dengan jarak 15 meter. Dan sewaktu berangkat dari pinggir pantai yang berjarak 10 meter, mereka telah berhasil melewati ombak pertama.
 
Kedua nelayan inipun memacu atau mempercepat mesin perahu (tancap gas). Sayangnya, tiba - tiba datang ombak besar setinggi kurang lebih 9 feet /kaki (2.5- 3 meter) dan menghantam kedua perahu, sehingga terbalik dan kedua nelayan  terjatuh jatuh/tenggelam terseret ke tengah laut.
 
Dengan mempergunakan jaket pelampung yang mengampung di laut (kedua nelayan sewaktu naik perahu tidak menggunakan jaket pelampung dan ditaruh diatas perahu), kedua nelayan berusaha menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir laut.
 
Setelah berenang atau menyelamatkan diri selama kurang lebih 30 menit, kedua nelayan sampai di pinggir pantai dan ditolong oleh beberapa nelayan yg sudah menunggu. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Wisma Prasanthi Tabanan untuk mendapatkan pertolongan lebih intensif.
 
Kendatipun selamat, korban I Nyoman Najo mengalami rasa sakit dibagian dada dan kepala  pusing. Dan setelah menjalani observasi selama 2 jam , korban akhirnya diperbolehkan untuk pulang. Sedangkan perahunya kayu warna hijau miliknya, hancur dan ia mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta.
 
Sementara itu, nasib malang meninpa korban I Wayan Kuwanti. Dokter menyebutkan bahwa di dalam paru - paru terdapat air sehingga harus dikeluarkan dan sudah dipasangi peralatan serta menjalani perawatan intensif di Ruang ICU Rumah Sakit Wisma Prasanthi Tabanan. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat di selamatkan. Kuwanti meninggal dunia sekitar pukul 17.10 WITA.
 
Kasubag Humas Polres Tabanan, IPTU I Made Budiarta membenarkan peristiwa itu. Peristiwa kecelakaan nelayan terjadi di Pantai Yeh Gangga, dan satu korban akhirnya meninggal dunia, pungkasnya.(u) 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.