Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pria Tergeletak di Pinggir Jalan, Seorang di Antaranya Meninggal

Bali Tribune / TERGELETAK - Sejumlah polisi membatasi lokasi penemuan dua pria luka-luka yang diduga akibat penganiayaan depan Pos Kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kamis (14/3).

balitribune.co.id | Tabanan - Penemuan dua orang korban luka-luka di pinggir jalan Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri yang satu di antaranya meninggal dunia pada Rabu (13/3), mengarah pada dugaan penganiayaan.

Dugaan ini berdasarkan pada luka-luka yang dialami kedua korban. Sayangnya, penyelidikan lebih jauh mengenai dugaan penganiayaan ini masih terkendala kondisi saksi sekaligus korban selamat yang belum bisa diminta keterangan.

“Penyelidikan masih mengalami kendala karena korban (saksi) belum bisa dimintai keterangan dan belum adanya saksi yang dapat menjelaskan peristiwa tersebut secara jelas,” ucap Kapolsek Kediri Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, Kamis (14/3).

Sejauh ini, pihaknya telah mengetahui identitas kedua pria yang mengalami luka-luka serius di bagian wajah tersebut. Korban yang selamat atas nama Maliki (32) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan korban meninggal atas nama Rian Anggara (26) dari daerah yang sama dengan Maliki. “Jenazah sudah di RS Sanglah (RSUP Prof Ngoerah) sejak kemarin malam dan masih proses untuk dilakukan otopsi,” imbuh Sri Subakti.

Sri Subakti menambahkan, pihaknya akan melakukan prarekonstruksi di lokasi kejadian atau TKP (tempat kejadian perkara) yakni di depan Pos Kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu.

Di lokasi itulah, kedua pria itu ditemukan dalam keadaan terluka. Korban meninggal ditemukan dalam keadaan tertelungkup. Sedangkan korban selamat ditemukan di sebelah pos kamling dalam keadaan linglung. “Nanti kami akan melakukan prarekonstruksi di TKP,” ungkapnya.

Berdasarkan data-data sementara dari hasil proses penyelidikan sementara, kedua korban ditemukan sekitar pukul 06.00 Wita pada Rabu (13/3). Informasi awal, warga menemukan ada orang yang tergeletak di depan Pos Kamling Banjar Carik Padang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, awalnya orang tersebut dikira dalam kondisi tidak sadarkan diri. Belakangan diketahui orang itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sedangkan temannya (korban selamat) ditemukan tidak jauh dari lokasi orang pertama yang meninggal dalam keadaan luka-luka di wajah dan linglung. Tidak jauh dari lokasi itu juga ditemukan motor Suzuki Satria biru yang dalam keadaan tergeletak.

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.