Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua SMK Gianyar Ikuti Penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026

lomba keamanan siber
Bali Tribune / PENYISIHAN - Pelaksanaan penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026.

balitribune.co.id I Gianyar - Dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar ikuti penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026, kompetisi keamanan siber tingkat SMK negeri maupun swasta jurusan TI se-Provinsi Bali yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar. Dua sekolah tersebut yakni SMK Negeri 1 Gianyar dan SMK Negeri 1 Sukawati.

Ajang bergengsi ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali berkolaborasi dengan Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Bali sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan literasi digital generasi muda di bidang keamanan siber. 

Kompetisi menggunakan sistem Capture The Flag (CTF) yang dirancang untuk menguji kemampuan digital siswa, mulai dari analisis keamanan sistem, pemecahan tantangan siber, hingga kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah di bidang teknologi informasi.

Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, I Putu Sundika, menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo Gianyar selaku tuan rumah pelaksanaan penyisihan JSC 2026. 

Putu Sundika menjelaskan, pelaksanaan tahun ketiga ini terdapat sejumlah penyempurnaan, di antaranya penggunaan format tim menggantikan format perorangan, serta pelaksanaan babak penyisihan di masing-masing kabupaten/kota. "Tahun ini kami mengundang seluruh SMK  negeri dan swasta jurusan TI se-Bali untuk berpartisipasi," ujarnya.

Menurutnya, sistem tersebut mampu membuat proses penyaringan peserta menjadi lebih optimal sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda Bali untuk menunjukkan kemampuan di bidang cyber security. "Nantinya tim yang memperoleh nilai tertinggi akan menjadi perwakilan kabupaten/kota di tingkat provinsi," tambahnya. 

Junior Sentinel Challenge juga menjadi salah satu upaya dalam mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber serta memperkuat literasi digital generasi muda di Bali.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Desak Ketut Ariasih, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah positif dalam menyiapkan sumber daya manusia Bali di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. 

Dirinya berharap para peserta mampu menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus membangun semangat kolaborasi dan sportivitas selama mengikuti kompetisi. 

"Kami mengapresiasi SMK Negeri 1 Gianyar dan SMK Negeri 1 Sukawati yang telah menunjukkan semangat dan antusiasme untuk mengikuti kegiatan ini. Kehadiran adik-adik semua menunjukkan generasi muda Bali memiliki potensi besar untuk mampu berkontribusi bagi daerah," ujarnya. 

wartawan
ATA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.