Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Dituntut Bervareasi

Kedua terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.

BALI TRIBUNE - Direktur PT  Bali Merine Service, Rustyasi Pilemon (32), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (27/7). Perempuan yang beralamat di Jalan Sanggabuana, Monang-maning, Denpasar Barat, ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali. Mimik wajah Rustyasi terlihat tegang saat masuk ke dalam ruang persidangan. Dia hanya terdiam dan terlihat fokuskan padangannya kepada majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni. Bersamaan dengan Rustyasi, Adi Wicaksono (42), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini juga menjalani sidang tuntutan. Adi yang duduk sebelah kanan Rustyasi terlihat santai dan langsung fokus mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Suardi meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan terdakwa Rustyasi dan Adi bersalah melanggar Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor.31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini juga meminta agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara dan Denda.  "Menuntut terdakwa I, Rustyasi Pilemon, selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara, dan terdakwa II, Adi Wicaksono, selama 10 bulan pidana penajara, masing-masing dikurangi sepenuhnya selama berada dalam tahanan," Tegasnya. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda yang berbeda pula. Terdakwa Rustyadi dituntut denda sebesar 50 juta rupiah subaidair 5 bulan penjara sedangkan terdakwa Adi sebesar 35 juta rupiah subaidair 2 bulan penjara. Sebelum sampai pada pokok tuntutannya, Jaksa Suardi juga menyampaikan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Menurutnya, pemberat hukuman karena kedua terdakwa dianggap tidak mendukung progaram pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus korupsi, dan perbuatan keduanya menguntungkan saksi Jony Edy (sudah berstatus terpidana) dan almarhum Heru Supryadi. "Hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mangakui perbuatannya, dan tidak menikmati uang kerugian keuangan negara," katanya. Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis. "Yang mulia, kami memohon waktu satu minggu untuk menyusun pledoi," pinta Reymon Simamora selaku kuasa hukum terdakwa Rustyasi. Hakim ketua pun menyetujui permintaan itu sehingga sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam proses pembuatan dokumen kapal yang seolah-olah menyatakan kapal Dream Bali dibuat di Tanjung Benoa. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan oknum PNS di KSOP Benoa yang kini sudah berstatus terpidana, Jony Edy Susanto, dan oknum PNS di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi-Banyuwangi, almarhum Heru Supriyadi. Sehingga, pemilik kapal belum menyelesaikan formalitas kepabeanannya berupa Pajak Impor Barang (PIB) kepada negara. Perbuatan keduanya dianggap telah merugikan negara dengan hilangnya hak negara dari pendapatan pajak impor kapal Dream Tahiti/Dream Bali sebesar Rp 1.096.449.000. Kasus ini berawal dari pembelian kapal berbendera Prancis oleh saksi Ni Made Sumbersari dan Michel Malo Menager melalui Loic Bonnet pemilik perusahaan Archipel Croisieres di Prancis seharga USD 80.000. Kemudian dua saksi tersebut mendatangi terdakwa Rustyasi Palemon selaku Direktur agent Isle Marine untuk mengurus perubahan bendera kapal dari Perancis menjadi Indonesia. Selanjutnya, terdakwa Palemon menghubungi terdakwa Wicaksono selaku kapten kapal Freelance untuk menyelesaikan proses perubahan bendera tersebut. Lalu, terdakwa Wicaksono menjalani komunikasi dengan Joni Edy Susanto (terpidana dalam kasus yang sama) selaku PNS kantor KSOP Benoa, yang kemudian disanggupinya dengan bantuan almarhum Heru Supryadi selaku PNS di kantor Otiritas Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. Berbekal dokumen palsu itulah, Dream Tahiti yang kemudian berubah nama menjadi Dream Bali beroperasi selama dua tahun dengan rute pelayaran di perairan Bali-Lombok, Serangan-Nusa Penida, dan Nusa Lambongan. Setelah proses pembuatan dokumen palsu itu selesai, pemilik kapal yang juga saksi dalam perkara ini Ni Made Sari dan Eric Michel Malo Menager menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa Pilemon. Oleh terdakwa Pilemon, uang tersebut kemudian ditransfer ke terdakwa Adi Wicaksono sebesar Rp 160 juta. Dari Adi Wicaksono, uang sebesar Rp 160 juta itu ditransfer legi ke Jony Edy Susanto sebesar Rp 47 juta dan secara tunai diserahkan sebanyak dua kali. Terdakwa Adi Wicaksono juga mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada almarhum Heru Supriyadi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.