Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Truk Mogok Bergantian di Kerambitan

Bali Tribune /MOGOK - Dua truk bergantian di jalur Denpasar-Gilimanuk. di tanjakan Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan, Selasa (3/10/2023).



balitribune.co.id | Tabanan - Dua truk sarat beban mogok secara bergantian di jalur Denpasar-Gilimanuk. Tepatnya di tanjakan Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Selasa (3/10/2023). Dari dua peristiwa itu, salah satu pengemudi truk bahkan ditilang karena ketahuan mengangkut muatan melebihi kapasitas.

Truk yang sopirnya ditilang tersebut berpelat DK 9485 JS. Truk itu dikendarai oleh Sasmito (50) asal Jember, Jawa Timur. Truk tersebut mengangkut 20 ton kayu. Padahal daya angkut truk tersebut hanya 15 ton. “Sopirnya kami tilang,” jelas Kapolsek Kerambitan Kompol I Gusti Putu Sudara.

Ia menjelaskan, truk tersebut datang dari arah Gilimanuk menuju Denpasar. Tiba di tanjakan Samsam sekitar pukul 07.30 Wita, truk tersebut tidak kuat melalui tanjakan. Selain karena melebihi daya angkut, mesin truk tersebut juga sudah uzur. Hanya berselang beberapa jam setelah truk DK 9485 JS berhasil terevakuasi, kejadian serupa terulang lagi sekitar pukul 12.00 Wita.

Kini giliran truk berpelat E 8586 BA yang mengalami mogok persis di tanjakan yang sama. Truk yang mengangkut 17 ton triplek itu tiba-tiba mati mesin sehingga berhenti di badan jalan. “Untuk truk yang kedua ini tidak kami tilang karena muatannya masih sesuai daya angkut,” ujar Sudara.

Meski demikian, kejadian dua truk mogok yang berlangsung secara bergantian itu membuat arus lalu lintas di jalur Denpasar-Gilimanuk sempat mengalami kemacetan. Polisi memberlakukan sistem buka tutup jalur karena sebagian badan jalan terhalang truk yang mogok secara bergantian tersebut.

wartawan
JIN
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.