balitribune.co.id | Ketika membicarakan arah dan nasib bangsa maka politik dan pendidikan menjadi dua pilar yang amat penting dan saling beririsan. Pada politiklah panggung pengambilan keputusan dalam menentukan arah kebijakan pendidikan serta tempat lahirnya segala regulasi untuk mengatur arah jalan pendidikan nasional. Dan di sisi lain, pendidikan merupakan fondasi yang membentuk karakter dan moralitas bangsa, baik itu moralitas politik, moralitas demokrasi bahkan moralitas hukum sebagai etika keadaban yang patut dijaga dan diimplementasi agar menjadi bangsa yang bermartabat. Semua itu sepatutnya dibentuk di rumah pendidikan sebagai rumah peradaban karakter. Kemampuan generasi muda untuk menjaga karakter bangsa secara holistik satu dambaan. Idealnya rumah pendidikan adalah salah satu rumah untuk mencetak anak bangsa yang cerdas berkarakter. Sayangnya, kedua pilar yakni moralitas politik dan pendidikan sering kali berjalan tidak harmonis yang semestinya harus beririsan. Dua wajah yang terkadang saling berlawanan dalam sebuah kepentingan di antara pendidikan dan kempentingan politik yang terkadang mengabaikan moralitas terutama dalam perhelatan politik. Pendidikan menjanjikan dan mengajarkan idealisme moral, etika sebagai peradaban karakter. Sementara politik dikepung oleh ambisi dan kepentingan yang terkadang mengabaikan etika, moralitas.
Program pendidikan politik dan politik pendidikan mesti diperkenalkan pada wilayah pendidikan menengah dalam belajar berdemokrasi melalui P5 yakni suara demokrasi seperti pemilihan OSIS, pemilihan MPK di sekolah. Rumah karakter yang disebut sekolah tempat anak-anak mendidik pikiran dan hati yang berbuah akhlak sebagai bekal dalam melanjutkan kehidupan yang bermartabat. Pendidikan politik menjadi sangat penting agar demokrasi kita tidak seperti pasar gelap demokrasi yang penuh caci maki ketika ada perhelatan demokrasi. Dua wajah bangsa seakan saling berbenturan antara menjungjung nilai pendidikan dengan sebuah kepentingan politik. Pendidikan mengedepankan etika moralitas sedangkan politik mengdepankan kepentingan dengan mengabaikan aspek etika moralitas sebagai legalitas normatif. Ironisnya, ketika politik mengintervensi terlalu jauh dalam proses pendidikan di sekolah, lahirlah degradasi yang tak terelakkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, degradasi pendidikan di Indonesia tampak semakin jelas, terutama ketika kita menyoroti kebijakan-kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kepentingan politik. Ambil contoh penerimaan siswa baru, menerapkan disiplin sekolah yang sering kali dibayangi oleh kepentingan dan intervensi politik, terkadang menuaikan protes dari kalangan masyarakat. Intervensi ini mengakibatkan guru menjadi setengah hati untuk mendisiplinkan siswa hanya ingin berada pada zona nyaman dan berdampak akan rusaknya nilai-nilai dasar pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang seharusnya berfungsi untuk menumbuhkembangkan kemampuan dan karakter justru dipolitisasi, sehingga para siswa dan guru sering kali menjadi korban dari sistem yang cenderung lebih mengutamakan kecerdasan intelektual daripada karakter. Amanat UUD 1945 terkadang diabaikan dengan munculnya dikriminasi pendidikan hanya karena melihat keunggulan akademis semata abai dengan yang lain. Munculnya sekolah unggulan, RSBI, sekolah Bali mandara adalah salah satu bentuk diskriminasi pendidikan karena hanya melihat dari satu aspek saja, kepinteran. Semua anak dalam usia pendidikan berhak atas pendidikan di sekolah tanpa membedakan gender, kaya miskin, dan bodoh pintar. Semua itu bagian dari tanggung jawab negara dan negara harus hadir.
Tahun demi tahun, kita melihat betapa seringnya kebijakan pendidikan berganti arah karena pergantian pemimpin. Setiap kali terjadi perubahan kebijakan, tenaga pendidik dihadapkan pada tuntutan adaptasi, yang tidak selalu selaras dengan kebutuhan siswa atau kualitas pembelajaran. Ketidakpastian ini pada akhirnya memperburuk kualitas pendidikan dan menurunkan moralitas dalam institusi pendidikan, karena yang diutamakan semata akademis dan digitalisasi tanpa melihat hakikat dari pendidikan itu sendiri. Seharusnya, pendidikan dapat menjadi aset yang beririsan dengan politik secara saling menguntungkan. Jika pendidikan dikelola dengan prinsip profesionalisme, tanpa intervensi politik berlebihan, maka cita-cita menuju Indonesia Emas bukanlah sebuah utopia. Kebijakan yang dibuat secara objektif, berdasarkan kebutuhan pendidikan itu sendiri dan jauh dari kepentingan politik, akan mendorong terciptanya generasi yang siap bersaing di panggung kesejagatan.
Gagasan besar ini hanya akan terwujud jika ada kemauan dari para pemimpin politik untuk memprioritaskan kepentingan pendidikan di atas ambisi pribadi atau kelompok. Pada akhirnya, keberhasilan bangsa ini tidak hanya diukur dari pencapaian politik, tetapi dari kemampuan kita membentuk generasi yang berkarakter dan berkompeten melalui sistem pendidikan yang bebas dari intervensi yang menghalangi kemajuan.