Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Wanita Thailand Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Bali Tribune/ SABU – Dua WN Philipina (kanan) sengaja datang ke Bali menyelundupkan narkotika jenis sabu.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua kurir narkoba internasional asal Thailand, Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasioanl I Gusti Ngurah Rai di terminal kedatangan internasional, Minggu (13/10) pukul 01.30 Wita. Menariknya, untuk menggelabuhi petugas, kedua wanita ini menyembunyikan sabu dengan total 958 gram itu di dalam celana dalam.
 
Mereka diamankan setelah turun dari pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar. Gerak-gerik keduanya dicurigai petugas Bea Cukai saat dilakukan pemeriksaan penumpang. Keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan badan secara terpisah oleh petugas. Ditemukan tiga bungkus menyerupai kapsul berwarna coklat berisi bubuk berwarna putih. Satu bungkus ditemukan dalam celana dalam yang dipakai tersangka Kasarin Khamkhao. Sementara 2 bungkus lainnya ditemukan di dalam celana dalam dari tersangka Sanicha Maneetes yang disimpan di dalam koper miliknya. 
 
Barang itu dilakukan pemeriksaan di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratoritum menunjukkan bahwa semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamine atau akrab disebut sabu. 
 
"Tersangka KK dari hasil pemeriksaan diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor dan tersangka SM merupakan seorang cleaning service. Keduanya sudah kami serahkan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pengembangan," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Senin (21/10) siang kemarin.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku disuruh oleh orang di Thailand untuk datang ke Bali membawa barang haram tersebut. Keduanya mengaku tahu kalau barang yang mereka bawa adalah sediaan narkoba. "Kedua tersangka ini terbilang nekat. Mereka bawa barang ini dalam jumlah banyak. Keduanya baru pertama datang ke Bali," ungkapnya.
 
Kedua tersangka ini rencananya akan bertemu dengan seseorang di Bali yang mereka tidak tahu. Keduanya diimingi uang senilai Rp 10 juta. Selain uang Rp 10 juta, keduanya juga ditanggung uang jalan, hotel dan fasilitas lainnya selama dalam perjalanan. Namun untuk uang saku belum diterima oleh keduanya. 
 
"Pengakuan mereka uang Rp10 juta itu akan diterima setelah barang berhasil diterima oleh penerimanya," jelas Ruddi.
 
Mantan Kapolres Badung ini mengatakan, pihaknya kini berusaha untuk mengungkap siapa penerima barang bukti sebanyak itu di Bali. Dari beberapa pengungkapan selama 2019 ini menunjukan pengedar narkoba di Bali khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar didominasi oleh orang asing. 
 
Dari beberapa kali pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar terhadap orang asing, jumlah barang buktinya sangat besar. Pengedar narkoba orang asing ini biasanya konsumennya adalah orang asing juga. Mereka menyasar Bali karena Bali banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai negara. 
 
“Saya memberikan warning kepada orang asing, kalau datang berlibur ke Bali jangan coba-coba narkoba. Saya akan perintahkan untuk tembak para bandara yang coba-coba. Bali harus zero dari narkoba," ujarnya. 
 
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3. 
wartawan
Redaksi
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.