Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua WN Turki Pelaku Skimming Mulai Disidangkan

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Dua warga negara asing (WNA) asal Turki bernama Emrah Kilivan (31), dan Abdullah Erkam Mercan (24), didakwa melakukan tindak pidana pencurian data nasabah dengan modus skimming di mesin ATM milik Bank BNI.  Dakwaan itu pun membuahkan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 
 
Ancaman itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang dibacakan ke hadapan majelis hakim diketuai Putu Ayu Sudariasih, dalam sidang yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (30/8). Kedua terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kerobokan, tempat mereka ditahan selama ini. 
 
"Para terdakwa, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun," ujar Jaksa Sulasmi memulai dakwaannya. 
 
Diuraikan Jaksa Sulasmi, kasus ini berawal ketika pihak Bank BNI menemukan peralatan skimming terpasang pada mesin ATM, dan perangkat canopy cover PIN juga hilang di ATM yang terletak di SPBU, Jalan Imam Bonjol tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek rekaman CCTV. 
 
Benar saja, dalam rekaman CCTV itu tampak seorang sedang memasang perangkat  router dan melepas canopy cover PIN pada mesin ATM tersebut. Lalu, seorang lagi tampak memasang  kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi di atas layar monitor ATM. Dua alat yang dipasang itu berfungsi menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut. 
 
Belakangan diketahui dua orang pelaku yang memasang perangkat skimming itu adalah terdakwa Emrah Kilivan, dan Abdullah Erkam Mercan. Itu setelah keduanya ditangkap petugas Kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WITA di lokasi ATM tersebut. Saat itu, terdakwa Emrah terlihat masuk ke dalam ATM untuk mengambil kamera tersembunyi yang telah dipasang, sedangkan terdakwa Abdullah berjaga di luar mesin ATM. 
 
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua terdakwa, petugas menemukan satu buah kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai  logo akrilik Bank BNI, dan satu buah laptop merk Acer di dalam tas milik terdakwa Emrah. Sedangkan pada terdakwa Abdullah ditemukan satu buah Tas warna abu-abu merk ARPENAZ-20 yang didalamnya berisi Cover PIN mesin ATM.
 
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa di Villa Ball Billy Village, Kamar Nomor 5, Jalan Nelayan No 8 Canggu, Kuta Utara, Badung. Dari penggeledahan ditemukan itu temukan barang bukti berupa 195 buah kartu magnetic stripe, 1 buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe/encode card writer merk MSR X6, 2 buah Kabel LAN,  dan 2  buah router.
 
Selain itu ditemukan pula, 7 Baterai Hp, 2 buah Charger baterai Hp, 1 buah obeng merk Nevada, 1 buah helm tanpa kaca merk AND wama hitam cokelat. Barang-barang tersebut merupakan peralatan yang dikirimkan oleh seorang bernama Murat Ozakzel (DPO). Nama terakhir ini diketahui sebagai otak dari aksi kejahatan kedua terdakwa. 
 
"Terdakwa Emarah  dijanjikan akan diberikan upah untuk melakukan pemasangan alat tersebut namun upah tersebut belum diterima. Sedangkan terdakwa Abdullah belum pernah mendapatkan imbalan untuk melakukan kegiatan tersebut, namun sebelumnya pernah dijanjikan akan diberi imbalan Rp20 juta setiap pasang lepas alat tersebut di setiap mesin ATM oleh terdakwa Emrah," kata Jaksa Sulasmi. 
 
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, dakwaan kedua dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun
 
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya eksepsi. 
wartawan
VAL
Category

Peringati Hari Kartini dengan "Sekar Badung" 2026 Dorong Perempuan Lebih Berdaya, Kreatif dan Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Pemerintah Kabupaten Badung bersama Tim Penggerak (TP) PKK Badung menggelar Perayaan Puncak "Semangat Kartini (Sekar) Badung" Tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (21/4/2026). Acara ini dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Hambat Investasi, Aturan RDTR Singaraja Dicabut

balitribune.co.id | Singaraja - Tren investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gumitir Bersemi, Petani Bali Semringah

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani bunga gumitir di Petang Kabupaten Badung mengaku saat ini cuaca yang cenderung cerah sangat mendukung hasil panen bunga gumitir. Ditemui saat panen bunga gumitir di Petang, Selasa (21/4), Jero Pudak mengatakan, bersama tiga orang petani lainnya dalam sehari panen bunga gumitir sebanyak 3 pikul bunga yang kerap digunakan untuk ritual Hindu di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.