Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua WN Turki Pelaku Skimming Mulai Disidangkan

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Dua warga negara asing (WNA) asal Turki bernama Emrah Kilivan (31), dan Abdullah Erkam Mercan (24), didakwa melakukan tindak pidana pencurian data nasabah dengan modus skimming di mesin ATM milik Bank BNI.  Dakwaan itu pun membuahkan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 
 
Ancaman itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang dibacakan ke hadapan majelis hakim diketuai Putu Ayu Sudariasih, dalam sidang yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (30/8). Kedua terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kerobokan, tempat mereka ditahan selama ini. 
 
"Para terdakwa, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun," ujar Jaksa Sulasmi memulai dakwaannya. 
 
Diuraikan Jaksa Sulasmi, kasus ini berawal ketika pihak Bank BNI menemukan peralatan skimming terpasang pada mesin ATM, dan perangkat canopy cover PIN juga hilang di ATM yang terletak di SPBU, Jalan Imam Bonjol tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek rekaman CCTV. 
 
Benar saja, dalam rekaman CCTV itu tampak seorang sedang memasang perangkat  router dan melepas canopy cover PIN pada mesin ATM tersebut. Lalu, seorang lagi tampak memasang  kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi di atas layar monitor ATM. Dua alat yang dipasang itu berfungsi menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut. 
 
Belakangan diketahui dua orang pelaku yang memasang perangkat skimming itu adalah terdakwa Emrah Kilivan, dan Abdullah Erkam Mercan. Itu setelah keduanya ditangkap petugas Kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WITA di lokasi ATM tersebut. Saat itu, terdakwa Emrah terlihat masuk ke dalam ATM untuk mengambil kamera tersembunyi yang telah dipasang, sedangkan terdakwa Abdullah berjaga di luar mesin ATM. 
 
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua terdakwa, petugas menemukan satu buah kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai  logo akrilik Bank BNI, dan satu buah laptop merk Acer di dalam tas milik terdakwa Emrah. Sedangkan pada terdakwa Abdullah ditemukan satu buah Tas warna abu-abu merk ARPENAZ-20 yang didalamnya berisi Cover PIN mesin ATM.
 
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa di Villa Ball Billy Village, Kamar Nomor 5, Jalan Nelayan No 8 Canggu, Kuta Utara, Badung. Dari penggeledahan ditemukan itu temukan barang bukti berupa 195 buah kartu magnetic stripe, 1 buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe/encode card writer merk MSR X6, 2 buah Kabel LAN,  dan 2  buah router.
 
Selain itu ditemukan pula, 7 Baterai Hp, 2 buah Charger baterai Hp, 1 buah obeng merk Nevada, 1 buah helm tanpa kaca merk AND wama hitam cokelat. Barang-barang tersebut merupakan peralatan yang dikirimkan oleh seorang bernama Murat Ozakzel (DPO). Nama terakhir ini diketahui sebagai otak dari aksi kejahatan kedua terdakwa. 
 
"Terdakwa Emarah  dijanjikan akan diberikan upah untuk melakukan pemasangan alat tersebut namun upah tersebut belum diterima. Sedangkan terdakwa Abdullah belum pernah mendapatkan imbalan untuk melakukan kegiatan tersebut, namun sebelumnya pernah dijanjikan akan diberi imbalan Rp20 juta setiap pasang lepas alat tersebut di setiap mesin ATM oleh terdakwa Emrah," kata Jaksa Sulasmi. 
 
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, dakwaan kedua dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun
 
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya eksepsi. 
wartawan
VAL
Category

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri LH: 60 Persen Warga Denpasar Sudah Disiplin Pilah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas kemajuan signifikan tata kelola sampah di Kota Denpasar dan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026), bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id I Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Dorong Insentif Petugas Kebersihan di Tengah Darurat Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petugas kebersihan yang terlibat langsung dalam penanganan darurat sampah. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya beban kerja petugas di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.