Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua WN Turki Pelaku Skimming Mulai Disidangkan

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Dua warga negara asing (WNA) asal Turki bernama Emrah Kilivan (31), dan Abdullah Erkam Mercan (24), didakwa melakukan tindak pidana pencurian data nasabah dengan modus skimming di mesin ATM milik Bank BNI.  Dakwaan itu pun membuahkan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 
 
Ancaman itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang dibacakan ke hadapan majelis hakim diketuai Putu Ayu Sudariasih, dalam sidang yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (30/8). Kedua terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kerobokan, tempat mereka ditahan selama ini. 
 
"Para terdakwa, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun," ujar Jaksa Sulasmi memulai dakwaannya. 
 
Diuraikan Jaksa Sulasmi, kasus ini berawal ketika pihak Bank BNI menemukan peralatan skimming terpasang pada mesin ATM, dan perangkat canopy cover PIN juga hilang di ATM yang terletak di SPBU, Jalan Imam Bonjol tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek rekaman CCTV. 
 
Benar saja, dalam rekaman CCTV itu tampak seorang sedang memasang perangkat  router dan melepas canopy cover PIN pada mesin ATM tersebut. Lalu, seorang lagi tampak memasang  kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi di atas layar monitor ATM. Dua alat yang dipasang itu berfungsi menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut. 
 
Belakangan diketahui dua orang pelaku yang memasang perangkat skimming itu adalah terdakwa Emrah Kilivan, dan Abdullah Erkam Mercan. Itu setelah keduanya ditangkap petugas Kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WITA di lokasi ATM tersebut. Saat itu, terdakwa Emrah terlihat masuk ke dalam ATM untuk mengambil kamera tersembunyi yang telah dipasang, sedangkan terdakwa Abdullah berjaga di luar mesin ATM. 
 
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua terdakwa, petugas menemukan satu buah kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai  logo akrilik Bank BNI, dan satu buah laptop merk Acer di dalam tas milik terdakwa Emrah. Sedangkan pada terdakwa Abdullah ditemukan satu buah Tas warna abu-abu merk ARPENAZ-20 yang didalamnya berisi Cover PIN mesin ATM.
 
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa di Villa Ball Billy Village, Kamar Nomor 5, Jalan Nelayan No 8 Canggu, Kuta Utara, Badung. Dari penggeledahan ditemukan itu temukan barang bukti berupa 195 buah kartu magnetic stripe, 1 buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe/encode card writer merk MSR X6, 2 buah Kabel LAN,  dan 2  buah router.
 
Selain itu ditemukan pula, 7 Baterai Hp, 2 buah Charger baterai Hp, 1 buah obeng merk Nevada, 1 buah helm tanpa kaca merk AND wama hitam cokelat. Barang-barang tersebut merupakan peralatan yang dikirimkan oleh seorang bernama Murat Ozakzel (DPO). Nama terakhir ini diketahui sebagai otak dari aksi kejahatan kedua terdakwa. 
 
"Terdakwa Emarah  dijanjikan akan diberikan upah untuk melakukan pemasangan alat tersebut namun upah tersebut belum diterima. Sedangkan terdakwa Abdullah belum pernah mendapatkan imbalan untuk melakukan kegiatan tersebut, namun sebelumnya pernah dijanjikan akan diberi imbalan Rp20 juta setiap pasang lepas alat tersebut di setiap mesin ATM oleh terdakwa Emrah," kata Jaksa Sulasmi. 
 
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, dakwaan kedua dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun
 
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya eksepsi. 
wartawan
VAL
Category

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.