Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua WN Turki Pelaku Skimming Mulai Disidangkan

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Dua warga negara asing (WNA) asal Turki bernama Emrah Kilivan (31), dan Abdullah Erkam Mercan (24), didakwa melakukan tindak pidana pencurian data nasabah dengan modus skimming di mesin ATM milik Bank BNI.  Dakwaan itu pun membuahkan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 
 
Ancaman itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang dibacakan ke hadapan majelis hakim diketuai Putu Ayu Sudariasih, dalam sidang yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (30/8). Kedua terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kerobokan, tempat mereka ditahan selama ini. 
 
"Para terdakwa, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun," ujar Jaksa Sulasmi memulai dakwaannya. 
 
Diuraikan Jaksa Sulasmi, kasus ini berawal ketika pihak Bank BNI menemukan peralatan skimming terpasang pada mesin ATM, dan perangkat canopy cover PIN juga hilang di ATM yang terletak di SPBU, Jalan Imam Bonjol tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek rekaman CCTV. 
 
Benar saja, dalam rekaman CCTV itu tampak seorang sedang memasang perangkat  router dan melepas canopy cover PIN pada mesin ATM tersebut. Lalu, seorang lagi tampak memasang  kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi di atas layar monitor ATM. Dua alat yang dipasang itu berfungsi menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut. 
 
Belakangan diketahui dua orang pelaku yang memasang perangkat skimming itu adalah terdakwa Emrah Kilivan, dan Abdullah Erkam Mercan. Itu setelah keduanya ditangkap petugas Kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WITA di lokasi ATM tersebut. Saat itu, terdakwa Emrah terlihat masuk ke dalam ATM untuk mengambil kamera tersembunyi yang telah dipasang, sedangkan terdakwa Abdullah berjaga di luar mesin ATM. 
 
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua terdakwa, petugas menemukan satu buah kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai  logo akrilik Bank BNI, dan satu buah laptop merk Acer di dalam tas milik terdakwa Emrah. Sedangkan pada terdakwa Abdullah ditemukan satu buah Tas warna abu-abu merk ARPENAZ-20 yang didalamnya berisi Cover PIN mesin ATM.
 
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa di Villa Ball Billy Village, Kamar Nomor 5, Jalan Nelayan No 8 Canggu, Kuta Utara, Badung. Dari penggeledahan ditemukan itu temukan barang bukti berupa 195 buah kartu magnetic stripe, 1 buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe/encode card writer merk MSR X6, 2 buah Kabel LAN,  dan 2  buah router.
 
Selain itu ditemukan pula, 7 Baterai Hp, 2 buah Charger baterai Hp, 1 buah obeng merk Nevada, 1 buah helm tanpa kaca merk AND wama hitam cokelat. Barang-barang tersebut merupakan peralatan yang dikirimkan oleh seorang bernama Murat Ozakzel (DPO). Nama terakhir ini diketahui sebagai otak dari aksi kejahatan kedua terdakwa. 
 
"Terdakwa Emarah  dijanjikan akan diberikan upah untuk melakukan pemasangan alat tersebut namun upah tersebut belum diterima. Sedangkan terdakwa Abdullah belum pernah mendapatkan imbalan untuk melakukan kegiatan tersebut, namun sebelumnya pernah dijanjikan akan diberi imbalan Rp20 juta setiap pasang lepas alat tersebut di setiap mesin ATM oleh terdakwa Emrah," kata Jaksa Sulasmi. 
 
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, dakwaan kedua dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun
 
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya eksepsi. 
wartawan
VAL
Category

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Buleleng Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Sinabun

balitribune.co.id I Singaraja - Laporan cuaca Stasiun Klimatologi Bali per 31 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah wilayah Bali mengalami hari tanpa hujan hingga kategori kekeringan ekstrem mulai dirasakan disejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. 

Kondisi tersebut ditandai dengan berkurangnya ketersediaan air bersih, salah satunya dialami warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Ribu Warga Bali Terima Bantuan Beras

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mulai menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli hingga September 2026 kepada ratusan ribu masyarakat penerima manfaat di seluruh Bali.

Program tersebut ditargetkan menjangkau 302.397 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan total beras yang disalurkan mencapai 9.071.910 kilogram atau sekitar 9.071 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengawasan Ketat Balai Karantina Selamatkan Burung Liar dari Ancaman Perdagangan Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya menjaga Bali dari lalu lintas ilegal satwa liar sekaligus menyelamatkan populasi burung dari ancaman perdagangan ilegal mendapat pengakuan internasional. Balai Besar Karantina Bali menerima penghargaan dari "International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group" (IUCN SSC ASTSG).

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Penanganan Kebakaran, Damkar Denpasar Tambah 2 Pos Baru

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Denpasar terus memperluas jangkauan pelayanan penanganan kebakaran dan penyelamatan. Tahun ini, menambah dua pos pemadam kebakaran baru yang berlokasi di Sekar Tunjung, Kesiman dan Kelurahan Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.