Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dualisme Desa Adat Les Penuktukan, MDA Provinsi Disomasi

Bali Tribune / I Nyoman Sunarta SH Kuasa Hukum Jro Pasek Nengah Wiryasa

balitribune.co.id | SingarajaBerlarutnya polemik dualisme Desa Adat Les Penuktukan Kecamatan Tejakula semakin tajam. Kondisi itu tentu saja dapat memantik suasana panas di desa tersebut.Terlebih sebelumnya ditengah kondisi status quo salah satu pihak yang bertikai menggelar paruman paduluan terkait dengan sosialisasi perarem tentang tata titi nelinggihang paduluan Desa Adat Les-Penuktukan.

Terakhir, Bendesa Adat Majelis Madia Adat (MDA) Provinsi Bali disomasi oleh Jro Pasek Nengah Wiryasa sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan karena dianggap tidak serius menyelesaikan pertikaian di desa tersebut.

Melalui kuasa hukumnya,Jro Pasek Nengah Wiryasa mensomasi Bendesa Agung MDA Provinsi Bali karena dianggap tidak serius menangani masalah di Desa Adat Les-Penuktukan.Padahal sebelumnya ia telah bersurat ke MDA Provinsi yang meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam surat somasi yang ditandatangani I Nyoman Sunarta,SH,Putu Indra Perdana SH dan Putu Diana Prisilia Eka Trisna SH,disebutkan bahwa, klienya telah mengirimkan surat keberatan mengenai Sosialisasi Perarem Tentang Tata Titi Nelinggihang Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula,termasuk memohon penyelesaian sengketa Kelian Desa Adat Les – Penuktukan.

Dasar keberatan menurutnya karena kliennya adalah Paduluan Desa Adat Les – Penuktukan,Masa Bhakti Peralihan Tahun 2021-2023, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali anggal 21 Mei 2021 Nomor: 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan, masih dalam status quo karena masih menjadi sengketa dalam perkara di Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr yang saat ini masih dalam proses tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.

“Masih ada sejumlah dasar yang menjadi keberatan klien kami termasuk adanya uapaya di Desa Adat Les – Penuktukan yang seharusnya masih dalam “status quo” tetap melanjutkan proses pemilihan Paduluan Desa Adat dengan menetapkan Perarem Desa Adat Les – Penuktukan,”kata Nyoman Sunarta Kamis (8/9).

Karena itu katanya, kepada Bendasa Agung MDA Provinsi Bali untuk mencabut SK MDA Provinsi Bali tanggal 21 Mei 2021 Nomor: 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Les – Penuktukan,Masa Bhakti PeralihanTahun 2021-2023.Tidak hanya itu,Sunarta juga meminta agar Bendasa Agung MDA Provinsi mencabut pengesahan terhadap Perarem Desa Adat Les – Penuktukan Nomor: 001 Tahun 2022 Tentang Tata Titi Ngelinggihang Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, tertanggal 21 Agustus 2022.

“Untuk menghindarkan adanya tuntutan hukum baik perdata maupun pidana,kami memberikan waktu selama tujuh hari untuk mengindahkan somasi ini,”tandas Sunarta.

Sebelumnya polemik soal kepemimpinan Desa Adat Les Penuktukan Kecamatan Tejakula makin meruncing.Ini setelah persoalan dualisme kepemimpinan semakin tak jelas padahal salah satu pihak masih melakukan upaya hukum dan sedang berproses Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.Ironisnya,ditengah kondisi status quo tersebut salah satu pihak menggelar paruman paduluan terkait dengan sosialisasi perarem tentang tata titi nelinggihang paduluan Desa Adat Les-Penuktukan.

Majelis Madia Adat (MDA) Provinsi Bali ikut terkena imbas karena dianggap tidak segera bersikap soal pemberhentian secara sepihak Jro Pasek Nengah Wiryasa sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan.

Tidak hanya itu, adanya pembiaran setelah ada keberatan pihak Jro Pasek Wiryasa terkait Sosialisasi Perarem Tentang Tata Titi Nelinggihang Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan Masa Bhakti Peralihan Tahun 2021-2023. Padahal sebagaimana SK Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No. 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 masih status quo.

wartawan
CHA
Category

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.